Polsek Cipondoh Tangkap Pelaku Jambret Handphone Bocah di Kecamatan Pinang

Polsek Cipondoh Tangkap Pelaku Jambret Handphone Bocah di Kecamatan Pinang
Penjembret bocah di Tangerang ditangkap. (Foto: dok. Polsek Cipondoh)

 

Metrobanten, Tangerang – Polisi mengamankan pria inisial FF (28) karena diduga menjambret handphone milik seorang warga. Korban diketahui anak-anak berusia 6 tahun.

Aksi penjambretan handphone anak terjadi di Gang Kancil, Kelurahan Neroktog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Insiden ini pun berhasil diungkap Kepolisian kurang dari 24 jam dari waktu kejadian.

Aksi penjambretan yang terjadi pada Jumat (4/12/2020) sekitar pukul 08.00 WIB tersebut terekam CCTV. Dalam aksinya, penjambret seorang diri  dengan menggunakan sepeda motor.  

Baca juga: KPK Tangkap Menteri Sosial Juliari Batubara, Diduga Korupsi Bansos COVID-19

“Korban masih berusia 6 tahun,” kata Kapolsek Cipondoh AKP Maulana Mukarom saat dimintai konfirmasi, Sabtu (5/12/2020).

Pelaku menjambret korban pada Jumat (4/12) sekitar pukul 07.15 WIB di daerah Pinang Kota, Tangerang. Saat itu pelaku hendak menuju rumah kakak iparnya untuk meminjam uang.

Namun pelaku tidak menemukan kakak iparnya tersebut di rumah. Saat hendak pulang, Maulana mengatakan pelaku melihat seorang anak kecil tengah memegang handphone duduk sendirian di sebuah rumah.

Baca juga: Pangdam III Siliwangi dan Kapolda Banten Ajak Para Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang Jaga Kondusifitas

Maulana mengatakan pelaku sempat mengawasi keadaan sekitar untuk memastikan situasi aman. Setelah merasa situasi aman, pelaku menjambret handphone korban.

“Pelaku turun dari sepeda motor seketika merampas handphone korban. Korban sempat lari mengejar pelaku sambil berteriak minta tolong,” ujar Maulana.

Pihak keluarga segera melaporkan kasus tersebut ke Polsek Cipondoh. Di bawah pimpinan Pamit Ipda Aziz, polisi mengecek lokasi dan mengumpulkan sejumlah bukti petunjuk.

Polisi lalu mengetahui keberadaan pelaku yang diduga berada di kediamannya yang berada di daerah Cipondoh. Tidak butuh waktu 24 jam, pada sore harinya sekitar pukul 15.44 WIB, polisi mengamankan pelaku di kediamannya.

“Tim langsung bergegas melakukan penangkapan pelaku serta mencari barang bukti hasil perampasan yang sudah berada di konter handphone di sekitar rumah pelaku,” ungkap Maulana.

Maulana mengatakan pelaku serta barang bukti handphone curian kini telah diamankan di Polsek Cipondoh. Pelaku masih dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik.

Atas tindakannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan disertai ancaman kekerasan dengan hukuman 9 tahun penjara. (red)

Back to top button