Polsek Pondok Aren Tangkap 2 Pelaku Pengedar Uang Palsu
Metrobanten, Tangsel – Tim Vipers Reskrim Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan, membongkar peredaran uang palsu di wilayahnya. Ada dua tersangka yang ditangkap, yaitu SMN (71) dan SS (60).
Kapolsek Pondok Aren, AKP Riza Sativa, mengatakan, SS ditangkap lebih dulu di daerah Pondok Gede, Bekasi. Dari penangkapan itu, petugas menyita Rp 800 juta uang palsu.
Riza Sativa menambahkan tertangkapnya dua pelaku setelah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya kepemilikan uang palsu.
Baca juga: Polres Tangsel Ringkus 5 Pengedar Narkotika Dengan Barang Bukti Ribuan Pil Ekstasi
“Tim (Vipers Reskrim-red) menindaklanjutinya, kemudian berhasil mengamankan pelaku SS di kediamannya di Pondok Gede,” jelasnya kepada awak media dalam rilis kasus di Mapolsek Pondok Aren, Kecamatan Pondok Aren, Selasa (24/11).
“Dan didapati uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 8 ribu lembar atau senilai Rp 800 juta yang ditemukan di lantai rumah pelaku,” ucapnya.
Setelah mengamankan pelaku SS, pihaknya menyelidiki asal mula uang palsu tersebut. Pengakuan pelaku SS mendapati dari pelaku SMN. “Tim mendatangi lokasi SMN yang berada di Kunciran dan mengamankannya,” terangnya.
Baca juga: Polsek Cilegon Gelar Razia Pekat, Amankan 182 Miras di Dua Tempat
Pengakuan tersangka SMN, uang palsu tersebut dibeli seharga Rp 50 juta dari pelaku J (DPO) asal Bandung, Jawa Barat.
“Uang palsu tersebut digunakan untuk membayar utang pelaku SMN ke pelaku SS,” jelasnya.
“Kasus ini, masih terus dikembangkan untuk mengejar pelaku J yang masih DPO,” pungkasnya.
Sementara, pelaku SMN mengaku membeli uang palsu tersebut untuk membayar utang ke pelaku SS. Dirinya juga membeli uang palsu baru pertama kali setelah bertemu dengan kenalannya yang dijumpai di dekat rumahnya.
”Saya beli uang palsu buat bayar utang pribadi ke SS,” akunya.
Kedua pelaku dikenakan pasal 36 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang karena tanpa hak membeli, menyimpan, menguasai mata uang rupiah palsu dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dengan denda sebanyak Rp10 miliar. (red)