UMK Diputuskan Dewan Pengupahan, Ratusan Buruh Serbu Kantor Disnakertrans Banten

Metrobanten, Serang – Ratusan buruh dari beberapa serikat pekerja melakukan konvoi menuju kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten yang berada di Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, Kamis (12/11/2020).
Elemen buruh ini hendak menyampaikan aspirasi sekaligus mengawal rapat rapat pleno penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2021 yang dilakukan Dewan Pengupahan Provinsi Banten di kantor Disnakertrans Provinsi Banten.
Redi Darmana dari unsur SP/SB mengatakan, meskipun rapat sudah selesai tetap kita tidak bisa satu hati dengan Apindo.
“Tetapi untuk UMK kabupaten/kota Lebak, Pandeglang, Kabupaten Serang dan Kota Cilegon tetap di usulkan sesuai rekomendasi dari Bupati dan Walikota masing masing” Ujar Redi.
Baca juga: Ungkap Sindikat Madu Palsu, Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti Beri Apresiasi Kepada Polda Banten
“Untuk Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan dari pihak SP/SB tetap mengusulkan sesuai dengan unsur dari Pemerintah dan Pakar kabiro hukumnya, Dewan pengupahan Tangerang Selatan 4.300 sekian dari SPnya tapi untuk 3 seperti Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Serang, itu kita mengusulkan 3,33 persen.” Katanya.
Ketua Serikat Pekerja Nasional Provinsi Banten, Intan Puspa Dewi mengatakan pihaknya hari ini akan melakukan pengawalan terhadap dewan pengusaha provinsi yang rencananya akan melakukan sidang pleno penetapan UMK 2021 untuk Provinsi Banten.
Intan mengatakan serikat buruh berharap UMK kabupaten/kota Tahun 2021 di wilayah Provinsi Banten naik sebesar 3,27 persen sesuai rekomendasi yang telah disampaikan.
Baca juga: Polda Banten Gelar Apel Kesiapsiagaan Hadapi Bencana Alam di Hadiri Gubernur
Menurutnya, kenaikan UMP itu telah sesuai dengan tingkat inflasi dan Produksi Domestik Bruto (PDB) di Banten, kendati pemerintah pusat melalui Surat Menteri Ketenagakerjaan RI memutuskan tidak ada kenaikan UMK 2021 karena imbas pandemi Covid-19.
Intan mengingatkan, surat edaran Menteri Ketenagakerjaan tidak lebih tinggi dari kedudukan Peraturan Pemerintah ataupun Undang-undang.
Ia pun mengingatkan, upah minimum harus dihitung berdasarkan kebutuhan hidup layak, komponen-komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di mana ada peningkatan dari 60 menjadi 64 persen.
“Akan tetapi pada kenyataannya meskipun kuantitasnya bertambah, tetapi kualitasnya menurun, ditambah lagi tidak adanya kenaikan upah 2021. Ini merupakan sebuah bencana besar, tidak hanya bagi buruh, akan tetapi juga akan berdampak kepada perekonomian Indonesia, yang secara umum akan melemahkan daya beli masyarakat,” paparnya.
Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan Al Hamidi menyampaikan kepada awak media kalau dari unsur buruh itu sebetulnya bervariasi tetapi rata rata menginginkan 3,33 persen kenaikannya.
“Kalau dari Pakar itu merekomendasikannya 1,5 persen sedangkan dari Apindo tetap tidak menginginkan ada kenaikan, nanti kita akan berikan rekomendasi nota dinas kepada Gubernur Banten berita acara dan sebagainya paling telat tanggal 20/11/20 karna penandatanganan SK oleh Wahiddin Halim paling lama tanggal 21/11/20.” Pungkas Al Hamidi. (Ky)









