Polri Imbau Netizen Tak Sebarkan Video Seks ‘Mirip Gisel’: Ada Ancaman Pidana

Polri Imbau Netizen Tak Sebarkan Video Seks ‘Mirip Gisel’: Ada Ancaman Pidana
Larangan menyebarluaskan konten pornografi tertuang dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

 

Metrobanten, Jakarta – Polri mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan video adegan seks dengan narasi mirip artis Gisel. Sebab, ada ancaman pidana 6 tahun penjara kepada pihak-pihak yang terbukti menyebarluaskan video tersebut.

“Tentunya masyarakat kita imbau tidak ikut menyebarkan karena video mengandung unsur pornografi,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Sabtu (7/11/2020).

Baca juga: Pemda Tangerang Menunggu Perpres Percepatan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik

Awi menjelaskan larangan menyebarluaskan konten pornografi tertuang dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Pasal tersebut berbunyi:

‘Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan’.

“Larangannya di Pasal 27 ayat (1) UU ITE.,” ujar Awi.

Baca juga:  Pemkot Tangsel Himbau Masyarakat Tidak Buang Sampah Sembarangan

Awi kemudian menyampaikan hukuman bagi pelanggar diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Bunyi pasal tersebut adalah: ‘Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar’.

“Ancaman hukumannya diatur dalam Pasal 45 ayat 1 UU ITE. Di mana ancaman hukuman maksimal sampai 6 tahun penjara” ucap Awi. (rls)

Back to top button