BPN Tangsel Bayar Rp34 Miliar untuk Pelepasan Lahan Tol Serpong-Balaraja
Metrobanten, Tangsel – Sehari jelang libur panjang, 11 warga Kelurahan Cilenggang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendapat kucuran dana senilai Rp 34 miliar lebih. Dana itu merupakan uang ganti rugi pelepasan hak mereka atas lahan terdampak pembangunan infratstruktur untuk jalan Tol Serpong-Balaraja (Serbaraja).
Lahan yang dibebaskan untuk kepentingan umum seluas 3.228 m² tersebut berada di kawasan Seksi I. Tol Serbaraja terdiri atas 3 seksi, yakni seksi I (BSD-Legok) sejauh 11,3 km, seksi II (Legok-Tigaraksa Selatan) 10,7 km, dan seksi III (Tigaraksa Selatan-Balaraja) 17,8 km. Total nilai investasi untuk proyek ini sebesar Rp 6,04 triliun dan biaya konstruksi sekitar Rp 2,70 triliun.
Himsar, Kepala Kantor BPN Kota Tangsel selaku Ketua Pelaksana mengapresiasi warga Cilenggang yang telah mendukung kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol ini. “Tidak akan tersedia infrastruktur ini jika tanpa dukungan warga yang melepaskan hak atas tanahnya,” ujarnya di depan para penerima ganti rugi, di Swissbell Hotel, Serpong, Selasa (27/10/2020).
Selain itu dia juga berharap agar warga memanfaatkan uang ganti rugi yang diterima secara bijak untuk hal-hal produktif. “ Ini menjadi penting untuk menjaga agar perekonomian kita tetap menggeliat di tengah Pandemi Covid-19,” tandas Himsar.
Baca juga: Tingkatkan Kualitas Pelayanan: Walikota Airin Melantik 26 Pejabat Fungsional Pemkot Tangsel
Proses pembayaran ganti rugi berlangsung tertib dengan menjaga protokol kesehatan Covid-19. Hadir Kasi Datun Kejari Tangsel, Siti Barokah yang juga Tim Pendamping Pelaksana Pengadaan Tanah, Kabid Pengadaan Tanah Kanwil BPN Banten Mashuri, Lurah Cilenggang, unsur Pemkot Tangsel dan Mukhsin selaku Ketua TPT Kementerian PUPR, Koramil Serpong dan Polsek Serpong.
Kasi Datun Kejari Tangsel Siti Barokah menyatakan pihaknya membuka diri bagi warga yang ingin konsultasi untuk mendapat informasi yang jelas seputar kegiatan pengadaan tanah untuk kepentingan umum khususnya terkait Tol Serbaraja.
“Agar warga tidak keliru menerima informasi. Apalagi terkait iming-iming ganti rugi yang besar,” tandasnya.
Baca juga: MTQ Tangsel Ke-11: Pamulang Raih Juara Umum
Dia menekankan, segala sesuatu yang berkaitan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, termasuk untuk Jalan Tol Serbaraja, diatur dalam UU No. 2 tahun 2012 beserta aturan pelaksanaannya. “Nilai ganti rugi, penggunaan kuasa dalam musyawarah, menerima nilai maupun menerima ganti kerugian termasuk diatur didalamnya,” kata dia.
Selain itu, Siti Barokah juga mengingatkan agar warga yang telah menerima uang ganti rugi dapat segera menyelesaikan kewajiban-kewajiban seperti membayar PBB, rekening listrik dan lainnya sebelum pindah dari lokasi saat ini. Seperti diketahui, warga yang sudah melepas haknya memiliki waktu satu bulan untuk mengosongkan propertinya.
Kabid Pengadaan Tanah Kanwil BPN Banten, Mashuri, memuji upaya yang telah dilakukan Pelaksana Pengadaan Tanah yang diketuai Kepala Kantor BPN Kota Tangsel, yang berupaya melakukan percepatan-percepatan dalam penyelesaian pengadaan tanah Tol Serbaraja dan 2 ruas Tol lainnya.
Masyhuri juga mengingatkan warga penerima ganti rugi selain menerima hak dan kewajiban, juga memiliki tanggung jawab terhadap kebenaran dan keabsahan bukti kepemilikan yang menjadi dasar pembayaran ganti rugi. “Hal itu sudah diatur dalam Undang-undang No. 2 Tahun 2012 pasal 41, termasuk jika dikemudian hari ada tuntutan pihak lain maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak yang menerima ganti rugi,” ujarnya.
Mukhsin selaku Ketua TPT Kementerian PUPR untuk wilayah Kota Tangsel menyebut progress pembebasan tanah Tol Serbaraja saat ini sudah mencapai 78%. Itu terdiri dari 53 bidang tanah warga masyarakat dan 280 dari aset pemrakarsa.
“Untuk warga masyarakat yang memiliki 50 bidang tanah dan 3 bidang yang dikonsinyasi telah dikucurkan uang ganti kerugian sebesar Rp 243 miliar lebih. Itu sudah termasuk yang dicairkan pada hari ini. Sedangkan dari pemrakarsa senilai Rp 292 miliar lebih ditetapkan sebagai bagian nilai investasi,” tandasnya.
Budi, salah seorang penerima uang ganti rugi menyatakan rasa terimakasihnya atas berbagai upaya yang dilakukan pihak BPN Tangsel dan pemerintah dalam proses pelepasan hak atas atas ini. Dari total 150 m² lahan milik keluarganya, hanya 105 m² yang kena pembebasan lahan.
“Ini kan proyek untuk kepentingan umum. Sudah seharusnya kita mendukung. Apalagi, Alhamdulillah, nilai ganti rugi yang kami terima sudah sesuai,” kata Budi yang merupakan tenaga medis di salah satu rumah sakit di Tangsel. “Mudah-mudah warga yang lain segera mengikuti langkah kami,” tambahnya.
Lurah Cilenggang Umar Dhani menyatakan hal senada. Dia berharap warga lain segera mengambil langkah yang sama seperti yang dilakukan 11 warga penerima ganti rugi kemarin. “Kalau mau, nanti pindahnya jangan jauh-jauh. Tetap di wilayah Cilenggang saja, kan di depan kantor kelurahan ada lahan kosong,” ujarnya.
Jalan Tol Serbaraja membentang sepanjang 39,80 Km, menghubungkan wilayah Barat Jakarta, tepatnya dari Kota Tangerang Selatan dengan Kabupaten Tangerang. Tol ini merupakan sambungan dari ruas Tol Ulujami-Serpong yang dirancang untuk mempersingkat waktu tempuh dari Serpong (BSD) menuju Jakarta dan Merak.
Pembangunan dilakukan oleh kontraktor PT Trans Bumi Serbaraja untuk Seksi 1A sepanjang 5,2 Km yang terdiri dari 3 paket pekerjaan dengan target selesai September 2021. Tercatat hingga akhir September 2020, progres konstruksi paket 2 sepanjang 0,95 Km mencapai 37%, sisanya paket 1 (2,30 Km) dan paket 3 (1,90 Km) dalam tahap penyelesaian pembebasan lahan. (red/sn)