Penuhi Panggilan Bawaslu, Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa Hadir Bersama Team Advokasi
Metrobanten, Serang – Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 01 di Pilkada Kabupaten Serang Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa datangi penuhi pemanggilan Bawaslu Provinsi Banten, Selasa (13/10/20).
Seperti diketahui, pasangan no urut 01 tersebut telah dilayangkan surat pemanggilan oleh Bawaslu pada hari Jumat (09/10/20) dan telah dijadwalkan hadir dalam pemeriksaan sebagai terlapor di Bawaslu Provinsi Banten bertempat di Kelapa Dua, Kota Serang pada hari Senin 12 Oktober 2020 pada pukul 08.00 Wib.
“Namun pasangan calon kepala daerah tersebut tidak datang lantaran ada keaibukam yang tidak bisa ditinggalkan. Saya selaku ketua team advokasi kuasa hukum paslon nomor urut 01 sudah meminta izin bawaslu untuk datang pada hari ini Selasa (13/10/2020),” ujar team advokasi Deni Ismail Pamungkas.
Baca juga: Beredar Surat Palsu Minta Sumbangan Catut Nama Gubernur Banten
Deni menyampaikan kedatangannya ke Bawaslu untuk megklarifikasi, adapun yang kami samapaikan bahwasannya RTH ini tidak melakukan kampanye dalam acara organisasi masyarakat Badan Pemuda Nusantara (BAPERA) Banten.
“Saat itu hanya sebagai tamu undangan, ketika ada ASN yang berada di sana terlapor tidak mengetahuinya,” beber Deni.
Sementara, Nuryati Solapari sebagai Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga di Bawaslu Provinsi Banten juga menyampaikan bahwa tim Bawaslu sedang membuat kajian dengan fakta-fakta yang masuk.
Baca juga: Bawalsu Pandeglang dan Jajaran Panwascam Jalani Tes Swab
Sedangkan untuk pertanyaan apa saja yang ditanyakan dalam pemeriksaan kepada terlapor Bawaslu belum dapat menyampaikan. Karena ini masih dalam substansi pemerikasaan, yang jelas Bawaslu sudah melakukan klarifikasi .
“Hampir 2 jam hari ini Bawaslu melakukan pemeriksaan kepada telapor RTH,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nuryati menambahkan, pihaknya sudah mulai menggarap, mengklarifikasi terhadap yang terkait sejak Sabtu (10/10/20) hingga hari ini Selasa (13/10/20). “Sekarang ini terlapor kita klarifikasi sudah yang terakhir, jadi tinggal tunggu kita membuat rangkaian dari pelapor dan terlapor seperti apa?,” tuturnya.
“Nanti kita kasih kesimpulan karna memang ini terdiri dari berbagai unsur, yaitu dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal, lalu keterlibatan orang yang dilarang dalam kampanye menghadiri deklarasi, dan yang ketiga adalah netralitas ASN,” sambungnya.
Ini berdasarkan laporan yang di sampaikan pihak pelapor soudara “Y” yang mengetahui kejadian tersebut dan melaporkan nya kepada Bawaslu pada tanggal 5 Oktober 2020 dan masuk ke pembahasan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang sudah dilaksanakan sejak hari Sabtu (10/10/20) dan akan dibahas kembali nanti dalam musyawarah.
Dijelaskannya, jika memang terbukti tentu Bawaslu mendasarkan pada UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada itu sendiri dan juga ada keterlibatan ASN berarti ada penegakan hukum di UU lain yaitu netralitas ASN.
Tetapi yang perlu kami sampaikan bahwa kenapa dugaan pelanggaran ini di ambil alih oleh provinsi karena ini terjadi simana lokasi utamanya di daerah yang tidak melaksanakan Pilkada, jadi sekali lagi kami menekankan pengambil alihan penanganan pelanggaran Bawaslu Provinsi Banten didasarkan pada Perbawaslu 8 2020 yang menyatakan bahwa ketika dugaan pelanggaran itu terjadi lokasi utamanya di luar daerah yang tidak melaksanakan Pilkada maka di ambil alih oleh Bawaslu yang lebih tinggi di atas nya jadi ini yang harus di tekankan karena memang ada aturan Perbawaslu yang menyebutkan demikian.
“Dalam konteks permintaan klarifikasi ini adalah bagian dari proses yang harus dilakukan Bawaslu sebagai penegak hukum Pilkada jadi ini bagian dari kewenangan Bawaslu selain pencegahan, pengawasan tentu juga penindakan,” katanya. (Ky)