Hari Jadi Ke-388 Tahun Sejarah Baru, Semangat Baru Melawan COVID-1919
Metrobanten, Tangerang – Tahun 2020 merupakan tahun pertama Pemerintah Kabupaten Tangerang merayakan hari jadi-nya yang ke-388. Ini setelah Pemerintah Kabupaten Tangerang menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Hari Jadi Kabupaten Tangerang.
Sebelumnya, pada Perda Nomor 18 Tahun 1984, hari lahir Tangerang jatu pada tanggal 27 Desember 1943, yang didasarkan pada pemberian kekuasaan Pemerintah Pendudukan Jepang kepada Bupati Tangerang saat itu. Namun berdasarkan fakta sejarah serta hasil diskusi yang dilakukan sejumlah budayawan, akademi, tokoh masyarakat Kabupaten Tangerang, di yakini Kabupaten Tangerang telah jauh berdiri sebelum Republik Indonesia lahir.
Sumber pribumi berupa Paririmbon Ke-Aria-an Parahijang menyebutkan, pada Rebo Pon ba’da Mulud 1042 atau 13 Oktober 1632 masehi, Sultan Banten memberikan perintah kepada Tiga Bangsawan. Ketiga Bangsawan itu masing-masing Raden Aria Maulana Yudha Negara, Raden Aria Jayasentika dan Raden Aria Wangsakara, untuk membuka perkampungan baru di wilayah antara Cisadane dan Cidurian. Wilayah tersebut belakangan dikenal sebagai wilayah Lengkong Sumedang. Wilayah Lengkong Sumendang di bawah pimpinan Aria Wangsakara inipun berkembang pesat dan memiliki struktur Pemerintah sendiri. Kelak, wilayah Lengkong Sumedang ini dikenal sebagai wilayah Keariaan Tanggerang. Lama kelamaan, Keariaan Tanggeran berubah lafal menjadi Tangerang.
Baca juga: Bupati Zaki Meresmikan SIM RS BJB Hope (Hospital Payment Excellent Service)
Berdasarkan fakta ini, Pemkab Tangerang menerbitkan Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Hari Jadi Kabupaten Tangerang, yang menetapkan Hari Jadi Kabupaten Tangerang jatuh pada 13 Oktober, bertepatan saat Sultan Banten memberikan perintah kepada tiga bangsawan untuk membuka wilayah baru tersebut.
Diusia yang sudah 388 tahun ini, banyak kemajuan yang telah dicapai oleh Pemkab Tangerang dalam mensejahterahkan masyarakatnya. Di masa pandemi COVID-19 seperti saat ini, pemerintah terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam menanggulangi dampak COVID-19, dan tetap menjalankan sejumlah program unggulan.
Dalam penanganan dan pengendalian COVID-19, Pemkab Tangerang telah menjalankan sejumlah kebijakan dibidang kesehatan, Jaminan Pengaman Sosial (JPS), penanganan dampak ekonomi, penanganan pendidikan dan terus melakukan pengawasan, monitoring dan evaluasi.
Pengendalian COVID-19
Dalam penanganan COVID-19 dibidang kesehatan, Pemkab Tangerang telah menyediakan sejumlah fasilitas kesehatan seperti menyiapkan tiga rumah sakit umum daerah (RSUD), 44 Puskesmas, 23 rumah sakit umum swasta dan dua rumah singgah.
Baca juga: Bupati Tangerang Menjawab Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Tentang 4 Raperda
Selain itu, Pemkab Tangerang juga sudah melakukan rapid test kepada 42.056 orang, swab test kepada 32.007 orang, melakukan penyemprotan disinfektan ke seluruh kecamatan, pasar tradisional, perkantoran, dan fasilitas umum lainnya. Bahkan Pemkab Tangerang juga telah dan terus melakukan sosialisasi Gerakan Masker (Gebrak Masker) secara masif untuk memutus rantai COVID-19 di masyarakat.
Selain menyediakan fasilitas kesehatan, Pemkab Tangerang juga memberikan fasilitas tempat pemakaman bagi korban meninggal akibat COVID-19. Ada sejumlah Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang disiapkan untuk korban meninggal akibat virus ini, seperti di TPU Buni Ayu, Kecamatan Sukamulya, TPU Kramat Wates di Kecamatan Kelapa Dua dan TPU Mekar Bakti di Kecamatan Panongan.
Seperti diketahui, COVID-19 nyaris melumpuhkan sektor ekonomi dengan banyaknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Bagi masyarakat korban PHK atau usaha yang gulung tikar, Pemkab Tangerang memberikan bantuan baik berupa barang dan uang tunai lewat Jaminan Pengaman Sosial (JPS). Ada empat JPS yang diberikan kepada warga Kabupaten Tangerang yang terdampak, yakni melalui bantuan pemerintah pusat, bantuan pemerintah provinsi, bantuan Pemerintah Kabupaten Tangerang, dan Bantuan Sosial Tunai (BST) yang disalurkan melalui dana desa.
Untuk BST yang disalurkan oleh pemerintah pusat, data Bulan Juli 2020 diberikan kepada 158.321 Kepala Keluarga (KK), bulan Agustus 154.743 KK, tambahan pada Bulan Okteber sampai dengan Desember 50 ribu KK. BST bantuan Pusat ini bekerja sama dengan PT Pos Indonesia. Untuk BST yang disalurkan oleh pemerintah provinsi, diberikan kepada 147.546 KK. Setiap KK penerima bantuan sebesar Rp 600.000. BST ini bekerja sama dengan Bank Banten.
Sedangkan BST dari Pemkab Tangerang, diberikan kepada 83.333 KK. masing-masing mendapatkan Rp 600.000. Untuk penyalurkan bantuan ini, Pemkab Tangerang bekerjasama dengan Bank BRI. Selain bantuan sosial, Pemkab Tangerang juga sudah memberikan bantuan paket sembako kepada 9.043 KK.
Untuk BST yang menggunakan dana desa, diberikan kepada 61.691 KK yang tersebar di 246 desa. BST Dana desa ini berupa uang tunan Rp 300.000/KK.
Selain bidang Kesehatan, pandemi COVID-19 ini juga sangat berdampak dan mempengaruhi sektor Pendidikan hingga sektor ekonomi. Untuk membantu memulihkan dampak ekonomi, Pemkab Tangerang meluncurkan empat skema pemulihan dampak ekonomi.
Empat skema pemulihan dampak ekonomi itu, yakni Subsidi Bunga, Bantuan Usaha Pertanian, Bantuan Permodalan Skema COVID dan Bantuan Usaha Perikanan. Empat Skema itu termuat dalam aplikasi Sistem Bantuan Masyarakat (SIBAMAS).
Skema bantuan subsidi bunga, skema ini memberikan bantuan subsidi bunga pada debitur atau nasabah BUMD Kabupaten Tangerang yang meliputi: Lembaga keuangan mikro (LKM) Artha Kerta Raharja, BPR Kerta Raharja, serta nasabah UPTD Pendanaan Dana Bergulir (UPDB) Dinas Koperasi Kabupaten Tangerang dengan skema yang dibayarkan oleh APBD Kabupaten Tangerang dimulai bulan Maret sampai dengan bulan Desember 2020.
Bidang Prestasi
Prestasi tahun 2020 Kabupaten Tangerang meraih penghargaan kearsipan nasional predikat AA, kategori Pengawasan kearsipan dengan nilai 92,00 dari Arsip Nasional RI (ANRI); penghargaan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP), Predikat BB dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Selanjutnya Penghargaan Badan Pemeriksaan Keuangan RI Perwakilan Banten Kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang Atas keberhasilan menyusun dan mengajukan laporan keuangan tahun 2019 Dengan capaian standar tertinggi dalam akutansi dan pelaporan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke 12 dan Penghargaan TOP BUMD Strategi Business Continuty BUMD di Era New Normal.
Sedangkan pada tahun sebelumnya, salah satu prestasi yang di raih Kabupaten Tangerang yaitu di bidang pencegahan Korupsi yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kabupaten Tangerang dalam peringkat 3 nasional sebagai daerah yang siap dalam rencana aksi Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah), sedangkan di level Provinsi Banten Kabupaten Tangerang berada di peringkat pertama. (rls)