Polresta Tangerang Tangkap 9 Anggota Ormas Pengrusakan Pabrik Saat Demo

Metrobanten, Tangerang – Total 9 orang dari organisasi masyarakat (ormas) di Banten diamankan Polresta Tangerang lantaran terlibat aksi sweeping hingga perusakan di sebuah pabrik bahan kimia.
Sembilan orang tersebut melakukan aksinya itu dalam kegiatan demonstrasi menolak UU Cipta Kerja, pada Kamis (8/10/2020).
Sembilan orang anggota ormas berbaju orange loreng inisial H, AS, SB, FR, HR, J, RH, R dan YPR jadi tersangka karena melakukan sweeping dan perusakan saat ada aksi tolak Omnibus Law di PT Hilon Indonesia dan Pt Hansung Fiber, Kabupaten Tangerang, Kamis (8/10/2020) lalu. Polisi membeberkan masing-masing peran dari para tersangka.
Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan tersangka H di PT Hilon katanya melakukan pemaksaan buruh keluar dan menggerakan orang di luar agar merusak gerbang. Sedangkan AS kemudian masuk ke sekretariat kantor dan melakukan perusakan.
Baca juga: Polda Banten Berikan Himbauan Bagikan Masker Kepada Mahasiswa Unjuk Rasa
“Tersangka H memaksa dan juga menggerakan orang di luar segera merusak gerbang,” kata Ade dalam jumpa pers di Mapolresta Tangerang, Minggu (11/10/2020).
Tersangka lain, SB dia mengajak rekan sesama ormas melakukan sweeping ke buruh dan merusak gerbang. Kemudian F, merupakan senior di ormas tersebut kemudian turut bersama-sama melakukan perusakan gerbang bersama HR, J, RH, R dan YPR.
“Sembilan tersangka ini kami jerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di buka umum terhadap barang di TKP di Pt Hilon,” ujarnya.
Baca juga: Polri Tangkap Pemilik Akun Twitter @Videlyae yang Sebarkan Hoax 12 Pasal UU Ciptaker
Dari kesembilan tersangka, Ade melanjutkan, bahwa ada 5 tersangka yang dijerat Pasal 335 dan 212 KUHP. Mereka memaksa karyawan untuk tidak bekerja dan melawan petugas dan malah memaki dan memarahi atas imbauan yang diberikan.
Perannya yaitu inisial H yang mengatakan ke petugas dan menunjuk-nunjuk polisi. YPR meminta HRD di PT Hansung untuk menghentikan semua kegiatan industri dan memerintahkan anggota ormasnya melakukan sweeping buruh di lingkungan pabrik.
“H mengatakan petugas kami sambil menunjuk berkata polisi tidak membela rakyat dan buruh, Anda sama saja tidak membela rakyat, petugas polisi melindungi, mengayomi, Anda digaji masyarakat, Anda bukan bela rakyat tapi bela pengusaha. Ini kata-kata H saat dikasih imbauan,” ujarnya menirukan.
Ketiga, inisial HR dan R yang menyuruh karyawan untuk keluar dan memaki ke HRD dan anggota polisi. Dan terakhir HR yang tidak menghiraukan arahan petugas dan malah melawan petugas dengan membentak-bentak.
“Di lapangan menunjuk-nunjuk dan berkata kamu (polisi) menghalang-halangi kami, nggak usah menghalangi kami melakukan sweeping dan ikut demo dengan nada membentak,” katanya.
Perusakan di kawasan Industri Pasar Kemis yang melibatkan sembilan tersangka ini belakangan viral karena video mereka sudah tersebar luas di media sosial.
Dalam video yang berdurasi 8 detik tersebar di WhatsApp (WA) itu memperlihatkan sekolompok massa dari ormas menjebol pintu gerbang sebuah pabrik bernama PT Hilon Indonesia.
Video itu menampilkan anggota ormas berseragam loreng dan memakai topi khas ormasnya. Video itu merekam detik-detik pintu gerbang pabrik itu berhasil dijebol.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang AKP Ivan Adhitira menuturkan, masih mendalami ormas tersebut. Mereka berkilah bukan bagian dari Pemuda Pancasila (PP).
“Bukan (PP) tapi dari ormas tertentu. Mereka juga bukan buruh,” ucapnya kepada Suara.com.
Ia menambahkan, pelaku itu tidak merusak fasilitas publik. Mereka hanya merusak tempat kejadian perkara (TKP) di pabrik tersebut.
Polisi sedang mengembangkan penyelidikan kasus ini ke tersangka lain. Berdasarkan CCTV perusahaan, ada sekitar 35 orang yang diduga melakukan perusahaan dan sweeping. Kapolres juga meminta penyampaian aspirasi dilakukan tanpa melanggar ketertiban umum dan merugikan orang lain. (red)