Dua Petugas Lapas Terancam Jadi Tersangka Atas Kaburnya Cai Changpan

Metrobanten, Tangerang – Polisi melakukan gelar perkara kasus kaburnya narapidana hukuman mati Cai Changpan alias Antoni dari Lapas Klas 1 Tangerang, Senin 14 September 2020 lalu. Gelar perkara berlangsung di Mapolres Metro Tangerang Kota, kemarin (5/10).
Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Sugeng Hariyanto telah menginstruksikan anak buahnya untuk melakukan gelar perkara kepada dua petugas lapas yang diduga membantu pelarian narapidana Cai Changpan dari Lapas Klas 1 Tangerang pada pertengahan September lalu. Selain itu Kapolres juga menegaskan pengejaran terhadap Cai Changpan masih terus dilakukan.
“kita masih melakukan pengejaran Cai Changpan secara intensif dengan bantuan Polda Metro Jaya dan personel Brimob. Untuk 2 petugas lapas yang diduga membantu pelaku melarikan diri, saya tadi sudah perintahkan Kasat Reskrim untuk gelar perkara terhadap 2 petugas tersebut dan masih mendalami keterlibatannya,” ungkap Sugeng saat ditemui di kawasan Tangerang City, Senin (5/10/2020).
Baca juga: Diduga Terlibat Kaburnya Napi Cai Changpan, 5 Petugas Lapas Klas IA Tangerang Dinonaktifkan
Sugeng menambahkan polisi mengindikasikan dua petugas lapas tersebut membantu pelarian pelaku Cai Changpan. “Besok kita akan tetapkan dua petugas tersebut sebagai tersangka karena diindikasikan membantu pelarian pelaku,” tutur Kapolres.
Sementara itu, Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Apriyanti mengaku menyerahkan penangan kasus dua petugas lapas yang diindikasikan membantu pelarian Cai Changpan.
“Terhadap rencana penetapan tersangka terhadap 2 petugas lapas kami, kami menyerahkan penanganan kasusnya kepada Pihak Kepolisian. Dan yang pasti sejauh ini dua petugas kami itu masih menjalani pemeriksaan internal terkait kasus tersebut. Dan yang pasti kami akan bekerjasama dan membantu pengungkapan kasusnya bersama pihak kepolisian. Namun demikian kita tetap harus mengedepankan azas praduga tak bersalah dalam kasus ini sampai nantinya adanya putusan pengadilan,” tegasnya.
Baca juga: Kapolresta Tangerang Sambangi Markas Kodim Tigaraksa DAlam Rangka HUT TNI ke-75
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menambahkan kepolisian telah meningkatkan status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan terkait dugaan keterlibatan dua oknum petugas Lapas tersebut.
“Kedua pegawai ini adalah memang masih saksi, kemaren sudah saya sampaikan akan kita gelarkan kemungkinan akan kita naikkan dari saksi ke tersangka. Kita masih menunggu hasil gelar perkara dulu ya. Apakah kemungkinan ada lagi orang-orang yang lain di luar dari kedua orang tersebut,” ungkapnya.
Menurut Yusri masih ada kemungkinan penambahan oknum petugas yang terlibat dalam pelarian Cai. Lantaran saat ini polisi masih terus mengembangkan kasus ini.
“Apakah ada upaya dari orang lain yang menbantu ini masih di dalami penyidik. Bisa saja kemungkinan ada lagi,” ujarnya.
Yusri menjelaskan peran keduanya adalah sama-sama membantu Cai melarikan diri. Mereka lalai lantaran sengaja membelikan Cai pompa air dengan imbalan 100 ribu rupiah.
“Iya, sama-sama menerima imbalan, sama-sama membelikan. Mereka berdua bahkan menyimpan pompa air. Dua-duanya ini ada kelalaiannya membantu dalam hal penyedotan,” kata Yusri.
Bila keduanya ditetapkan sebagai tersangka maka polisi akan menjeratnya dengan pasal 426 KUHP. Tentang Pegawai Negeri membiarkan orang melarikan diri.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyrakatan (Ditjenpas), Rika Apriyanti mengatakan atas keterlibatan S terhadap kasus ini pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian.
“Namun demikian kita tetap harus mengedepankan azas praduga tak bersalah dalam kasus ini sampai nantinya adanya putusan pengadilan,” kata dia.
Pihak Ditjenpas juga akan memberikan pendampingan hukum kepada 2 petugasnya bila terbukti membantu pelarian Cai Changpan.
“Yang pasti kita akan memberikan bantuan hukum kepada petugas kami, tapi lihat nanti karena sampai saat ini statusnya masih saksi,” pungkasnya.
Sementara itu, proses pengejaran terhadap Cai Changpan alias Antoni semakin seru. Polisi menambah personel dari satuan Brimob untuk menangkap buronan yang diduga kuat melarikan diri ke daerah Tenjo, Bogor, Jawa Barat.
“Saya sampaikan ada perkuatan lagi dari Brimob, kami turunkan di hutan Tenjo. Yang kita ketahui bersama ada indikasi bahwa memang tersangka ini melarikan diri di daerah Tenjo,” kata Kombes Pol Yusri Yunus.
Yusri menduga, tempat tinggal istri dan anaknya tersebut berada tiga kilometer dari hutan Tenjo. Dia tak memungkiri, Cai Changpan mempunyai jiwa petualang sehingga mampu hidup di dalam hutan.
“Jadi, rumah istri dan anaknya itu kurang lebih tiga kilometer dari hutan Tenjo, dimana memang tersangka Cai Changpan ini sering melakukan perburuan sehingga dia hafal,” ucap Yusri.
Yusri menyebut, Polri telah melakukan penelusuran pada tujuh kelurahan yang berada di wilayah Tenjo. Namun, disayangkan pencarian terhadap daftar pencarian orang (DPO) asal Tiongkok itu belum juga membuahkan hasil.
“Sehingga kami perkuat lagi dan tim masih bergerak di sana. Kami agak sedikit mengembang ke beberapa desa disana,” ujar Yusri.
Yusri mengaku, pihaknya telah menyebarkan foto Cai Changpan di wilayah Tenjo. Hal ini guna memudahkan pencarian.
“Tersangka ini berdasarkan sumber dan saksi-saksi yang di Babakan sana, memang pernah keluar dari sana membeli makanan, bertemu dengan warga pada saat itu. Tetapi, warga tidak mengetahui pada saat itu yang bersangkutan pelarian dari Lapas Tangerang,” pungkasnya.
Untuk diketahui, bandar narkoba asal Tiongkok, Cai Changpan alias Antoni, kabur dari Lapas Kelas Tangerang, Senin (14/9) dini hari. Pemilik sabu 135 kilogram itu kabur setelah menggali lubang dari kamar tahanannya hingga tembus ke saluran air (gorong-gorong) di luar lapas.
Cai Changpan alias Antoni divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 19 Juli 2017 karena kasus narkoba. Terpidana mati ini, lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten pada 28 September 2017, namun ditolak. (red)