Kota Tangsel Kembali Masuk Zona Merah COVID-19
Metrobanten, Tangsel – Kota Tangerang Selatan kembali masuk dalam kategori zona merah penyebaran virus corona atau Covid-19, setelah beberapa bulan berada di zona orange.
Tangsel menyusul daerah lain di sekitarnya yang lebih dulu berstatus zona merah yakni Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten dr Ati Pramudji Hastuti mengungkapkan, berdasarkan angka hasil penilaian oleh tim pakar epidemiologi BNPB dan hasil evaluasi Pemprov Banten tiga daerah zona merah, yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Sementara lima lainnya masuk zona oranye yakni Kota Cilegon, Kota Serang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak dan Pandeglang.
Baca juga: Walikota Airin Ikuti Kebijakan Pemprov Banten Terkait PSBB
Dua wilayah yakni Kota Cilegon dan Kabupaten Lebak, mendekati zona merah. “Meskipun Lebak masih zona oranye, angkanya (penilaian zona) sudah mendekati ke merah,” kata Ati
Diketahui bahwa zona risiko Covid-19 ditandai dengan indikator 0-1.8 zona merah dengan risiko tinggi. Angka 1.9 – 2.4 merupakan zona oranye risiko sedang. Kemudian Angka 2,5 – 3,0 zona kuning risiko rendah dan zona hijau sudah tidak ada kasus.
Urutan zona risiko covid-19 di 8 Kabupaten dan Kota se Provinsi Banten, antara lain, Kota Tangerang : 1,57 ( Zona Merah), Kota Tangsel : 1,71 (Zona Merah), Kab Tangerang : 1,79 (Zona Merah), Kota Cilegon : 1,83 (Zona Orange), Kab Lebak : 1,89 (Zona Orange), Kota Serang : 2,05 (Zona Orange), Kab Pandeglang : 2,08 (Zona Orange), Kab Serang : 2,19 (Zona Orange).
Baca juga: Walikota Lepas Pasien Covid-19 yang Berhasil Sembuh di Ciater
Di tempat terpisah, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengimbau Pemkot Tangsel untuk meningkatkan pengawasan penerapan protokol kesehatan di masyarakat.
Plt. Kepala Dinas Kesehatan Tangerang Selatan Deden Deni mengatakan, imbauan tersebut diberikan BNPB seiring kenaikan status Tangsel menjadi zona merah penyebaran Covid-19. “Ya sama sebetulnya arahannya diawasi penerapannya (protokol kesehatan), mengedukasi warga, mensosialisasikan protokol kesehatan,” ujarnya saat dihubungi wartawan.
“Kan intinya selama belum ada vaksin, usaha yang bisa kita lakukan seperti itu,” sambung dia.
Selain itu, pihaknya juga diminta untuk memastikan kesiapan penanggulangan Covid-19 seperti ketersediaan tempat tidur dan ruang ICU di rumah sakit. “Cek kesiapan di hilir, di rumah sakit, cek kesiapan tempat tidur, ruang isolasi. Memang kan trennya dari bulan Juli pasien naik terus di rumah sakit,” kata dia.
Deden mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat bersama BNPB pada Rabu (9/8/2020) lalu. Pada rapat tersebut dinyatakan bahwa Tangsel masuk sebagai zona merah penyebaran Covid-19.
“Sebelumnya zona oranye, naik jadi zona merah. Itu pas kami rapat sama BNPB rabu kemarin,” ujarnya.
Menurut dia, kenaikan status tersebut seiring dengan angka kasus Covid-19 yang cenderung meningkat beberapa waktu belakangan. Kondisi tersebut dipengaruhi dengan tingginya mobilitas masyarakat dan mulai menurunnya kedisiplinan warga terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Sekarang ya karena susah sekali mengendalikan mobilisasi warga, misalnya yang kerja di Jakarta, terus mungkin mungkin disiplin warga mulai turun lagi,” ujarnya. (red/sn)