Bupati Iti Octavia Jayabaya Minta Masyarakat Terapkan Protokol Kesehatan
Metrobanten, Lebak – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru guna mendisiplinkan masyarakat dalam tatanan hidup baru selama masa pandemi.
Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya menyampaikan per tanggal 11 September 2020 Perbup No. 28 Tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru diterapkan secara penuh.
Baca juga: Polda Banten Bagikan Ratusan Masker Kepada Abang Becak dan Pedagang Asongan
Bupati menghimbau masyarakat, agar senantiasa berpola hidup bersih dan sehat, mematuhi protokol kesehatan dengan melaksanakan 3 M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun di air mengalir).
“Pada kesempatan kali ini saya juga ingin menegaskan kembali kepada masyarakat Kabupaten Lebak untuk menghindari bepergian ke luar daerah jika tidak terlalu penting khususnya ke wilayah-wilayah dengan kategori zona merah,” ujar Bupati melalui siaran tertulis, Minggu (13/9/2020).
Baca juga: Gubernur Wahidin Halim: Banyak Capaian Pembangunan Diraih Banten
Selain itu Bupati juga menjelaskan bahwa Perbup tentang AKB ini sepenuhnya dalam rangka melindungi masyarakat dan tidak ada sedikitpun niatan pemerintah daerah untuk mempersulit dan mempersempit ruang gerak masyarakat .
Sementara itu Kapolres Lebak, AKBP Ade Mulyana juga menegaskan bahwa TNI/Polri mendukung penuh kegiatan implementasi perbup di lapangan ini sebagai bentuk sosialisasi dan pendisiplinan bagi masyarakat.
Seluruh aparat penegak hukum diharapkan menjadi pelopor menjadi contoh di ruang publik terhadap penggunakan protokol kesehatan.
“Seluruh aparat penegak hukum diharapkan menjadi pelopor menjadi contoh diruang publik terhadap penggunakan protokol kesehatan,” tegas Ade. (red)