Beraksi 17 Kali, Polisi Ringkus Tiga Pencuri Sepeda Mewah di Tangsel
Metrobanten, Tangsel – Tiga tersangka komplotan pencuri sepeda lipat dan balap mewah di kawasan Tangerang Selatan akhirnya ditangkap.
Awalnya aparat Satuan Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap Sugeng Anjari (32) pelaku pencuri sepeda mewah di sebuah perumahan mewah di bilangan Bintaro, Pondok Aren, Tangsel.
Kemudian dilakukan pengembangan, didapatlah pelaku lain yang masih satu komplotan dengan Anjari, yakni Edward Samofo (36) dan Tri Sulistyo (29).
Baca juga: Polresta Tangerang Tangkap 13 Penjual Obat Keras Ilegal
Selain mencuri sepeda seharga Rp 130 juta bermerk BMC di Bintaro, komplotan ini ternyata sudah beraksi sebanyak 17 kali sejak Juli 2020.
Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan mengatakan, rekaman CCTV itu menjadi petunjuk pihaknya mengenali ciri-ciri pelaku.
Namun, di tengah penyelidikan itu tersebut, polisi justru kembali mendapatkan laporan adanya pencurian sepeda di perumahan mewah lainnya di kawasan Ciputat, Tangsel, pada 29 Juli 2020.
Baca juga: Berkas Perkara Kasus ‘Red Notice’ Djoko Tjandra Lengkap, Bareskrim Segera Limpahkan ke Kejaksaan
“Kemudian kami melakukan tangkap tangan terhadap pelaku Edward Samofo dan Tri Sukistyo yang saat itu telah membawa satu unit sepeda. Dari pelaku tersebut kemudian kami kembangkan sindikat pencurian sepeda di wilayah Tangsel,” ujar Iman, Kamis (3/9).
Berdasarkan pengakuan pelaku, polisi mendapatkan fakta keduanya melakukan aksi serupa bersama Sugeng Anjari, pelaku yang membawa kabur sepeda ratusan juta. Polisi pun kemudian membekuk Sugeng Anjari di tempat persembunyiannya di Desa Kedodong, Susukan, Cirebon, pada 11 Agustus 2020.
Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial R, yang beraksi bersama Sugeng masih dalam pengejaran.
Iman menuturkan sebelumnya ketiga pelaku yang tergabung dalam pencurian sepeda ini merupakan residivis dalam kasus pencurian sepeda motor.
“Karena melihat bahwa masyarakat saat ini sedang menggemari olahraga sepeda, banyak sepeda. Dia beralih karena melihat peluang untuk mencuri sepeda,” kata Iman.
Selama Juli 2020, para pelaku pencurian tersebut telah beraksi belasan kali di wilayah Tangsel. “Akhirnya diketahui bahwa sindikat ini telah melakukan 17 kali pencurian sepeda di klaster dan perumahan di Tangsel,” jelasnya. Ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (red)