Pemkot Tangerang dan DPRD Sepakati KUA-PPAS 2021
Metrobanten, Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang bersama dengan DPRD Kota Tangerang menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Tangerang Tahun Anggaran 2021, pada Selasa (25/8/2020).
Hal ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD TA. 2021 yang dilakukan Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah dan Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo dalam agenda Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang di Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.
Baca juga: 13,7 Juta Rekening Penuhi Syarat Terima Subsidi Gaji Ketenagakerjaan Rp 600.000
Dalam prediksi struktur APBD Kota Tangerang TA. 2021 yang dijabarkan, Pendapatan Daerah yang sebelumnya sebesar 3,521 triliun rupiah menjadi 3,556 triliun rupiah atau naik sebesar 0,98 persen. Sedangkan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), dari 1,974 triliun menjadi 2,009 triliun rupiah atau bertambah 1,75 persen.
“Karena kita memprediksi tahun depan dari sisi pendapatan kondisinya kemungkinan PAD bisa naik dibandingkan dengan tahun ini,” ujar Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah.
Baca juga: Job Fair Online 2020, Pastikan Bagi Pemohon Teregistrasi di Aplikasi Tangerang LIVE
Lebih lanjut, jelas Wali Kota, KUA dan PPAS dipengaruhi dampak pandemi Covid-19, sehingga yang disampaikan berupa asumsi pendapatan dan belanja daerah yang mengalami penyesuaian dibanding APBD 2020.
“Ini baru KUA-PPAS, nanti biasanya kita dikasih Surat Edaran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI kaitan rincian dana tadi,” jelasnya.
“Jadi KUA-PPAS ini ancer-ancer untuk kegiatan di tahun 2021,” imbuhnya.
Terkait perpanjangan PSBB ditengah pandemi Covid-19 yang masih melanda, Pemkot Tangerang terus melakukan upaya pencegahan dengan Operasi Aman Bersama. Rencananya, Operasi Aman Bersama akan memberlakukan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100 ribu rupiah bagi mereka yang lalai dalam menerapkan protokol kesehatan.
“Ini sedang kita siapkan Perwalnya untuk tata laksananya. Karena sebelumnya kita sudah mulai dengan sanksi sosial, sekarang dengan adanya sanksi administratif berupa denda 100 ribu rupiah, diharapkan warga bisa lebih disiplin dan patuh,” ungkapnya. (rls)