Polsek Jatiuwung Tangkap Kakek Pelaku Pencabulan 4 Anak
Metrobanten, Tangerang – Seorang pria 59 tahun bernama Abdul Kadir Djailani kedapatan mencabuli empat anak di bawah umur di Panunggangan Barat, Cibodas kota Tangerang.
Kanit Reskrim Jatiuwung AKP Jajali mengatakan, peristiwa itu pertama diketahui oleh warga dan kemudian melapor ke anggota Binmas.
“Kemudian Binmas berkoordinasi dengan piket Reskrim dan Pawas, setelah melakukan pengecekan TKP, mendapat info bahwa diduga pelaku tersebut berada di kediaman pelaku,” kata Jajali melalui keterangan tertulisnya, Minggu, (23/8/2020).
Baca juga: Polisi Tangkap Seorang Pelaku Pencabulan di Kronjo Tangerang
Polisi lantas menyeret Kadir ke Polsek Jatiuwung untuk diinterogasi. Setelah ditahan, pria tersebut akhirnya mengakui perbuatannya.
“Pelaku mengakui bahwa memang benar telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan pencabulan terhadap anak,” ujar Jajali.
Baca juga: Lahan Kosong di Taman Eco Park, Jadi Lokasi Pembibitan Tanaman
Kapolsek Jatiuwung Kompol Aditya Sembiring mengungkap, penangkapan bermula dari informasi Binamas Kelurahan Panunggangan Barat yang mendapat laporan masyarakat terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
“Ditangkap di kediaman pelaku di Kelurahan RT 04/ RW 06 Kelurahan Panunggangan Barat, Cibodas Kota Tangerang,” ujar Aditya dalam keterangan tertulis, Senin (24/8/2020).
Aditya mengatakan, pelaku saat ditangkap tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatan bejatnya.
“Pelaku mengakui bahwa memang benar telah melakukan tindak pidan persetubuhan terhadap anak dan pencabulan terhadap anak,” kata Aditya.
Pelaku juga diketahui melakukan perbuatan bejatnya itu tidak hanya sekali. AK melakukan pencabulan tersebut sebanyak empat kali ke empat anak yang berbeda.
Terkait korban, lanjut Aditya, Polsek Jatiuwung sudah melakukan koordinasi dengan Perlindungan Perempuan dan Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk melakukan trauma healing kepada para korban. Kini AK mendekam di rumah tahanan Polsek Jatiuwung Kota Tangerang.
Aditya mengaku masih terus mendalami keterangan pelaku untuk mengetahui apakah masih ada korban lainnya yang pernah dia cabuli sebelumnya.
“Pasal yang disangkakan pasal 76D Jo.81 dan atau 76E Jo.82 UURI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” Pungkas Aditya. (Rred)