Satpol PP Razia Panti Pijat dan Hiburan Malam, Belasan Terapis Terciduk di Dalam Kamar
Metrobanten, Tangerang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang merazia sejumlah panti pijat dan karaoke di wilayah Kecamatan Kelapa Dua dan Pagedangan Kabupaten Tangerang, Banten, pada Jumat (21/8/2020) malam.
Razia berlangsung dalam menjalankan dasar hukum Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Serta Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 47 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Tangerang Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pedoman PSBB dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Wilayah Kabupaten Tangerang.
Baca juga: 7 PSK Via Online Diamankan di Apartemen Aeropolis
Hasilnya, dari 6 lokasi yang disisir petugas, 4 tempat hiburan diketahui masih beroperasi bahkan 18 wanita yang berprofesi sebagai terapis terciduk petugas sedang melayani lelaki hidung belang di dalam kamar dan beberapa alat kontrasepsi yang tersedia.
Sementara, di Massage Eiffel ditemukan 11 orang pengunjung sedang dilayani oleh terapis. Diduga tempat pijat tersebut menjalani prostitusi terselubung. Pengunjung diduga melakukan perbuatan mesum di ruang layanan.
Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Santosa menuturkan, keempat tempat hiburan yang kedapatan masih beroperasi di tengah pemberlakuan PSBB tersebut yakni Massage Grand Fella, Massage Eiffel, Tempat karaoke she Lounge Bar dan Karaoke, dan Tempat Bench’ s Eat dan Bar.
Baca juga: Modus Eksploitasi Seksual, Bareskrim Polri Grebek Karaoke Eksekutif Venesia BSD Tangsel
“Di Massage Grand Fella petugas mendapati adanya terapis sedang melayani Pengunjung sebanyak 7 Orang di dalam Kamar, petugas juga menemukan beberapa alat kontrasepsi. Di Massage Eiffel dari jumlah terapis sebanyak 17 orang 11 orang sedang melayani tamu di dalam Kamar,” ungkap Bambang Mardi Santosa saat dikonfirmasi, Sabtu (22/8/2020) pagi.
Bambang menyampaikan bahwa pihaknya pun menyisir tempat usaha hiburan yang masih buka seperti The Lounge Bar dan Karaoke dan Bench’s Eat dan Bar.
Dalam operasi itu, kata Bambang, terdapat lima pemandu karaoke yang melayani pengunjung di dalam ruangan. Serta tidak menerapkan physical/ social distancing dan ditemukan minuman beralkohol jenis A.
“Ditindak dengan hal yang sama, kami panggil penanggung jawabnya untuk menyampaikan bahwa telah melanggar Perda dan Perbup. Kemudian petugas melakukan penyegelan untuk menutup aktivitas selama PSBB berlangsung,” tandasnya. (Red)