Kasus Pemalsuan Ijazah, Pelawak Nurul Qomar Resmi Dipenjara

Kasus Pemalsuan Ijazah, Pelawak Nurul Qomar Resmi Dipenjara
Nurul Qomar di vonis 2 tahun penjara di Lapas Brebes.

 

Metrobanten, Brebes – Nurul Qomar dianggap bersalah karena kasus dugaan pemalsuan dokumen Surat Keterangan Lulus (SKL) program S2 dan S3.

Proses penahanan Nurul Qomar dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes pada 19 Agustus 2020, kemarin. 

Kejari mengeksekusi Nurul Qomar setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan dalam perkara pemalsuan Surat Keterangan Lulus (SKL). Penahanan tersebut juga dikonfirmasi oleh kuasa hukum Nurul Qomar.

“Iya betul (Nurul Qomar ditahan),” ujar kuasa hukum Nurul Qomar, Furqon Nur Zaman.

Baca juga: Satgas Lapas Kelas IIA Cilegon Geledah Blok Kamar Warga Binaan, Sita Barang Larangan  

Furqon menyebutkan jika Nurul Qomar tiba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Brebes pada pukul 18.00 WIB. Nurul Qomar tiba bersama dengan tim Kejari Brebes.

Nurul Qomar divonis 1 tahun 5 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang putusan atas kasus dugaan pemalsuan dokumen Surat Keterangan Lulus (SKL) program S2 dan S3, di Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Jawa Tengah, 11 November 2019.

Vonis 1 tahun 5 bulan yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Sri Sulastuti ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 3 tahun penjara. 

Baca juga: Irjen Pol Drs. Fiandar Pimpin Langsung Sertijab Tiga Pejabat Utama Polda Banten

Atas putusan tersebut, terdakwa Nurul Qomar melalui tim kuasa hukumnya langsung menyatakan banding sedang JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Ketua Majelis Hakim Sri Sulastuti pada amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa Nurul Qomar dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat 2 Tentang Pemalsuan Surat dan menjatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan penjara, serta mewajibkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.

Usai pembacaan putusan, terdakwa Nurul Qomar menyatakan banding atas putusan tersebut.

“Kami menghormati putusan hakim. Akan tetapi, kami tidak sependapat dengan putusan hakim tersebut sehingga mengajukan banding,” ujarnya.

Menurut dia, atas banding yang diajukan tersebut, dirinya tidak dilakukan penahanan sehingga masih bisa beraktifitas di luar seperti syuting dan menghadiri pengajian.

“Kalau soal banding silakan (tanya) ke tim pengacara saya. Yang jelas berkas banding langsung kami buat,” ucap Qomar menegaskan.

Kuasa hukum Qomar, Furqon Nur Zaman menyampaikan penahanan Qomar berdasarkan keputusan dari kasasi di Pengadilan Tinggi. Ia menyampaikan, keputusan kasasi telah turun sejak pekan lalu. Untuk itu, Qomar telah dibawa ke Lapas Brebes untuk dilakukan penahanan.

“Jadi putusan kasasi sudah turun. Minggu lalu, hari Selasa, kami mendapat surat panggilan untuk dilaksanakan proses eksekusi karena kasasi sudah putus. Jadi putusannya kasasi kami ditolak. Oleh karena itu, tadi atas panggilan jaksa itu kami melaksanakan eksekusi dan pas maghrib tadi sudah langsung masuk di Lapas Brebes,” ucap Furqon saat dihubungi awak media, Kamis, 20 Agustus 2020.

Qomar saat ini harus menjalani masa tahanan selama dua tahun penjara atas kasus pemalsuan SKL S2 dan S3 itu. Hal itu berdasarkan keputusan yang ditetapkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah atas banding yang diajukannya.

“Bukan penahanan lagi. Jadi pelaksanaan putusan sesuai putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah 2 tahun,” katanya. (red)

Back to top button