Banyak Reklame Tanpa Pajak, Bapenda Kabupaten Serang Himbau Para Pengusaha Agar Ikuti Aturan

Metrobanten, Serang – Masih banyaknya ditemukan reklame atau spanduk yang belum terpasang stiker lunas pajak atau masih membandel dan terpasang. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang mengimbau para pengusaha reklame atau para pengiklan untuk membayar pajak, sebelum memasang iklan melalui media raklame dan sejenisnya.
Kepala Bidang (Kabid) Penetapan dan Penagihan Bapenda Kabupaten Serang, Warnerry Poetri mengatakan, secara aturan sebelum melakukan pemasangan reklame pihak vendor atau pengiklan seharusnya terlebih dulu membayar pajak.
Kemudian setelah membayar pajak, Bapenda Kabupaten Serang akan memberikan stiker lunas pajak dan dipersilhkan untuk memasang reklame.
Baca juga: MTQ Banten XVII Resmi Ditutup Wagub Andika: Tangsel Kembali Jadi Juara Umum
“Di sini kita mengimbau kepada para pengusaha, atau vendor (yang memasang iklan), untuk membayarkan pajak reklamenya dulu sebelum memasang media reklame. Kemudian tempelkan stiker lunas pajaknya. Jadi yang membedakan reklame itu bayar pajak dan belum bayar pajak, ada stiker dari kami,” kata Warnerry, saat ditemui di kantornya, Kamis (13/8).
Diakuinya, sampai saat ini masih banyak ditemukan reklame dan spanduk yang terpasang di sudut-sudut jalan belum terpasang stiker lunas pajak.
Baca juga: Kabupaten Tangerang Jalani Secara Sederhana Perayaan HUT RI Ke-75
Ia akan segera melakukan penertiban agar para pengiklan tersebut mau segera membayarkan pajak reklamenya.
“Yang namanya reklame, berbeda dengan pajak hotel. Kalau pajak hotel, sudah jelas. Dia melaporkan ke dalam sistem, sistem tercatat di kami dan sudah terlihat pajaknya berapa. Tapi yang belum bayar pajak, nah itu kami tegur,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, berdasarkan data yang dimilikinya pengusaha reklame atau iklan di Kabupaten Serang ada sekitar 160 vendor. Sedangkan target penerimaan pajak dari reklame, mencapai Rp2,5 miliar.
“Sekarang ini sudah di atas 60 persen, kebetulan memang banyak yang belum mengerti terkait dengan pajaknya. Awal Februari kami sempat melakukan penertiban, seharusnya dari kegiatan penertiban tersebut para pengusaha reklame bisa tahu bahwa reklame ada pajaknya. Baik reklame kain, spanduk stiker dan lain sebagainya, tapi mudah–mudah hingga akhir tahun tercapai,” tuturnya. (red/sn)