Benyamin Resmikan Rumah Layak Huni di Kecamatan Pamulang

Benyamin Resmikan Rumah Layak Huni di Kecamatan Pamulang

Metrobanten, Tangeel –Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie meresmikan Rumah Layak Huni Program RUTHL di Kelurahan Bambu Apus, Cabe Udik, Pondok Benda, Pamulang Barat, dan Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang, Kota Tangsel.

Dalam kesempatan itu, Benyamin mengatakan bahwa apa yang diperoleh hari ini merupakan salah satu rezeki yang bisa dirasakan oleh warga terdata dengan diperantarai oleh pemerintah dan patut di syukuri bagaimana-pun bentuknya.

Untuk tahun ini, Pemkot Tangsel merencanakan membangun 305 rumah tidak layak huni menjadi layak huni. Dimana sekarang terus digalakan meskipun wabah Covid-19 sedang menyerang.

Baca juga: Pemkot Serang Salurkan 22.500  Paket Bantuan Pangan Kepada Petani

“Intinya demi kesejahteraan masyarakat pembangunan juga tetap harus dilakukan,” ungkap Benyamin, Kamis (13/8/20).

Diutarakannya, bahwa sejak awal, prioritas kepemimpinan Airin dan Benyamin mengutamakan kesejahteraan masyarakat. Sehingga program ini menjadi salah satu prioritas kepemimpinan mereka.

Baca juga: Bidkum Polda Banten Lakukan Giat Penyuluhan Hukum Di Polresta Tangerang

“Kami ingin kemajuan bukan hanya di beberapa kalangan saja. Melainkan semua kalangan, termasuk warga kecil,” katanya.

Benyamin menjanjikan bahwa bukan hanya rumah yang dibangun melainkan sistem perekonomian warga. Salah satunya di bidang pertanian. Dia akan meminta Dinas Pertanian memenuhi tupoksinya untuk membangun sektor pertanian di sana.

“Saya juga ingin ucapkan terima kasih kepada bapak ibu sekalian. Yang sudah memerhatikan lingkungan masyarakatnya,” kata dia sambil menambahkan bahwa pembangunan tidak akan berhenti di sana. Melainkan akan ada pembangunan lain sehingga kawasan tersebut bisa menjadi lebih baik.

Adapun proses pembangunan rumah layak huni merupakan program pemerintah untuk memenuhi kesejahteraan warganya. Dimana seluruh warga wajib untuk tinggal di rumah yang mampu melindungi mereka dalam situasi dan keadaan lingkungan apapun.

Kemudian salah satu persyaratan yang harus dimiliki oleh penerima program ini adalah, rumah dan tanah yang merupakan atas nama penerima tersebut. Sebagai bukti bahwa penerima program ini merupakan benar warga Tangsel. (Rls)

Back to top button