Jelang Pileg, Panwaslu Minta Masyarakat dan Parpol Pahami UU No 7 Tahun 2017

Metrobanten – Adanya Undang – undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Tangerang Agus Muslim menekankan kepada masyarakat dan Parpol untuk memahami juga mempelajari aturan main Pileg 2019.

Ya, memahami UU ini sangat penting, khususnya kepada kader-kader Parpol. Memang ini harus disampaikan dengan baik, ketika point-point yang sudah tersampaikan.

“Terkait dengan prosedur, pelanggaran, tata kelola dan pendaftaran ini harus ditaati oleh peserta Pileg dan Pemilu,” ujar Agus pada saat sosialisasi UU No 7 Tahun 2017 di Hotel Alium, Kota Tangerang, Selasa (5/6/18) lalu.

Acara yang diselenggarakan oleh Bawaslu bersama DPR RI ini di ikuti oleh seluruh kader DPC PDI-P Kota Tangerang. Menurut Agus pelanggaran dalam UU tersebut tidak terlalu signifikan, namun ia akan tetap mensosialisasikan UU ini sebagai pencegahan.

Menurut Agus, semua jenis pelanggaran yang sifatnya bisa mencederai proses demokrasi kita harus antisipasi, oleh karena itu bentuk sosialisasi tersebut sangat penting agar pencegahannya dapat efektif.

“Jangan sampai mereka ini melakukan pelanggaran tetapi tidak mengerti UU dan aturannya kan hal itu sangat ironis. Jika mereka sudah mengerti dan paham jadikan mereka sudah tahu akibatnya apa, ada administratif dan ada pidana. Kami berharap konteks ini mereka tidak melakukan hal hal yang melanggar UU ini,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota DPR RI Komisi II dari Fraksi PDI-P Irjen Pol Eddy Kusuma Wijaya yang menyelenggarakan kegiatan tersebut bersama Bawaslu RI, mengatakan bahwa dalam sosialisasi itu pihaknya menyampaikan perihal yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan oleh peserta dalam pelaksanaan Pileg dan Pemilu.

“Tadi kami bekerjasama dari DPR dan Bawaslu RI, berkaitan dengan UU ini masyarakat didorong harus mengerti apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam Pemilu. Tingkat pelanggaran selama ini belum tetapi pihak Bawaslu ingin mensosialisasikan UU ini supaya peserta dan masyarakat lebih memahami,” tukasnya.

Pihaknya pun mengakui sudah melakukannya pengawasan dalam pelaksanaan Pemilu. Tidak sampai disitu ia juga mendorong aparatur sipil negara untuk mengamankan pesta demokrasi masyarakat tersebut.

“Tujuan kita juga untuk meningkatkan partisipasi masyarakat untuk meningkatkan di Pemilu ini, bahkan beberapa didaerah itu masih kita temui tingkat partisipasi yang rendah. Untuk itu kita menggandeng KPU dan Bawaslu sebagai salah satu upaya meningkatkan partisipasi masyarakat,” tandasnya.     (des)

Back to top button