Polresta Tangerang Ringkus Pelaku Begal Motor

Polresta Tangerang Ringkus Pelaku Begal Motor
Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi memperlihatkan barang bukti aksi kejahatan pencurian motor tersangka AA (24), saat konferensi pers di Mapolsek Mauk, Kecamatan Mauk, Rabu (5/8).

Metrobanten, Kabupaten – Polresta Tangerang meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan kendaraan bermotor dengan inisial AA (24), di wilayah Kecamatan Pasar Kemis. Dalam aksinya, pelaku berpura-pura menjadi keluarga yang dianiaya oleh korbannya.

Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, AA dibekuk lantaran menjadi pelaku pencurian dengan kekerasan sepeda motor pada Kamis (30/7) di Perumahan Griya Arta Sepatan, Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri.

Baca juga: Kapolda Banten Kunjungi Kampung Tangguh di Pandeglang, Ini Benar-benar Tangguh

Ade menjelaskan, awalnya si korban yang bernama Irfan Hidayat ini sedang menuju ke konter HP. Kemudian AA (pelaku), memepet korban dan memaksa korban mengikutinya dengan alasan korban telah memukuli adik AA (pelaku).

Lanjut Ade, karena merasa tidak bersalah, si korban kemudian mengikuti pelaku. Saat melintas di wilayah yang sepi, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan merampas sepeda motor korban.

Baca juga: Ditsamapta Polda Banten Lakukan Patroli Quick Wins 6 di Pusat Perbelanjaan Guna Berikan Rasa Aman

“Modus pelaku adalah memepet korban dan meminta korban mengikutinya dengan alasan korban telah melakukan pemukulan kepada adik pelaku,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mapolsek Mauk, Rabu (5/8).

Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Mauk. Polisi langsung bergerak mengejar pelaku. Setelah tiga hari dilakukan pengejaran, pelaku akhirnya berhasil diciduk.

Kepada penyidik, pelaku mengaku sudah sembilan kali beraksi melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Tangerang.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 2 unit sepeda motor diduga hasil kejahatan dan sebilah pisau yang digunakan pelaku saat beraksi.

“Pelaku kami jerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. Saat ini pelaku terus menjalani pemeriksaan guna kepentingan pengembangan,” terang Ade. (red)

Back to top button