Metrobanten, Jakarta- Bareskrim Polri berhasil menangkap Djoko Sugiarto Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia, pada Kamis, (30/7/2020). Djoko Tjandra kini sudah tiba di Indonesia.
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, akhirnya berhasil tertangkap setelah 11 tahun buron.
Kabareskrim Listyo Sigit menjelaskan kronologi penangkapan Djoko Tjandra berawal dari adanya surat KapolriIdham Azis yang dikirimkan kepada Polis Diraja Malaysia.
Surat tersebut berisi permintaan kerja sama antara police to police atau P to Puntuk menangkap buronan Djoko Tjnadra yang ketika itu terdeteksi berada di Kuala Lumpur, Malaysia.
“Bapak Kapolri kirim surat ke PDRM untuk bersama-sama melakukan kegiatan upaya pencarian,” kata Listyo Sigit di Jakarta pada Kamis (30/7/2020).
Setelah adanya surat tersebut, Polisi dan Polis Diraja Malaysia membentuk tim khusus. Khusus dari Indonesia, tim yang dibentuk Kapolri dipimpin langsung oleh Kabareskrim Listyo Sigit.
Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit mengatakan, Djoko ditangkap sesuai perintah Presiden Joko Widodo kepada Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.
“Bapak Presiden memerintahkan untuk mencari keberadaan Djoko dimana untuk dituntaskan. Atas perintah tersebut, Bapak Kapolri lalu membentuk timsus dan kemudian secara intensif mencari keberadaan Djoko,” kata Listyo di Bandara Halim Perdanakusuma.
Setelah diselidiki, kata Listyo, Bareskrim mengetahui keberadaan Djoko Tjandra di Malaysia. Kapolri Jenderal Idham Azis kemudian mengirimkan surat kepada polisi Diraja Malaysia.
“Kapolri mengirim surat ke polisi Diraja Malaysia untuk bersama-sama mencari. Tadi siang didapat info yang bersangkutan, target bisa diketahui,” ungkapnya.
Bareskrim kemudian pada Kamis (30/7/2020) sore meluncur ke Malaysia dan berhasil menangkap Djoko Tjandra.
“Alhamdulillah berkat kerja sama kami dengan polisi Diraja Malaysia terpidana Djoko Tjandra berhasil diamankan,” tandasnya. (red)