KSOP Kelas I Banten Menyetop Aktivitas Pemotongan Bangkai Kapal KMP Rosmala

KSOP Kelas I Banten Menyetop Aktivitas Pemotongan Bangkai Kapal KMP Rosmala
Bangkai Kapal KMP Rosmala di lokasi Perairan Pulorida, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon bukan peruntukannya.

Metrobanten, Cilegon – Aktivitas pemotongan kapal di bibir Pantai Pulorida, Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulomerak, menjadi perhatian sejumlah pihak. Aktivitas usaha tersebut diduga ilegal karena dilaksanakan tanpa izin dari pihak berwenang.

Informasi yang berhasil dihimpun, pemotongan kapal dilakukan PT Wahana Karya Maritim, perusahaan pemilik Kapal Motor Penumpang (KMP) Rosmala juga pemilik kapal yang lagi dipotong.

Pemotongan kapal dilakukan di atas lahan perusahaan yang sama. Namun diketahui, secara peruntukan bibir Pantai Pulorida bukan lokasi pemotongan kapal.

Baca juga: Bareskrim Musnahkan 175 Kg Sabu dan 300 Butir Ekstasi

Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten menyetop aktivitas pemotongan bangkai Kapal KMP Rosmala. Alasannya karena proses pemotongan di lokasi Perairan Pulorida, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon bukan peruntukannya.

Kepala KSOP Kelas I Banten Victor Vikky Subroto mengaku telah menyurati PT Wahana Karya Maritim selaku perusahaan yang diberikan izin melakukan pemotongan bangkai Kapal Rosmala. Isinya untuk menyetop pemotongan karena tempat yang digunakan untuk pemotongan bukan tempat yang diizinkan.

Baca juga: Bupati Irna Narulita Izinkan Taman Nasional Ujung Kulon di Buka Kembali

“Kalau penghapusan kapalnya sudah ada izinya tapi tempatnya saja yang tidak sesuai, karena perairan situ (Pulorida -red) bukan untuk pemotongan kapal,”kata Vikky, Minggu, 26 Juli 2020.

Hendi, warga setempat mengatakan, jika pemotongan kapal baru dilakukan beberapa pekan terakhir. Kegiatan ini tidak bisa dilihat dari jalan utama karena Pantai Pulorida ditutup oleh pagar tinggi.

”Kalau dilihat dari laut bisa kelihatan. Tapi dari jalan raya enggak bisa, karena tertutup pagar,” katanya, kemarin.

Menurut Hendi, beberapa tahun lalu sempat ada kegiatan sama. Namun saat itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon langsung melakukan penutupan.

”Dulu juga pernah ada pemotongan kapal di sini, tapi kan langsung ditutup Satpol PP,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Banten Victor Vikki membenarkan jika aktivitas pemotongan KMP Rosmala di Pantai Pulorida ilegal. Dia menegaskan, jika Pantai Pulorida bukan lokasi pemotongan kapal.

”Itu kan TUKS (Terminal Untuk Kepentingan Sendiri), sudah kami surati. Di situ memang tidak boleh ada pemotongan,” tuturnya.

Ia menuturkan, pada dasarnya pihak perusahaan telah memiliki izin penghapusan kapal. Sehingga PT Wahana Karya Maritim diperbolehkan untuk memotong kapal tersebut.

Menurut dia, kapal yang dipotong tidak masalah, karena sudah ada sertifikat penghapusannya. Hanya tempatnya, seharusnya tidak di situ. (red/rri)