Metrobanten, Kabupaten – Bupati Tangerang A Zaki Iskandar Mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 463/2073-DP3A Tentang Sosialisasi Protokol Perlindungan Anak Dalam Pandemi Covid-19
Dalam surat edaran tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia sebagai salah satu anggota Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Republik Indonesia telah mengeluarkan 5 (Lima) Protokol Perlindungan Anak dalam masa Pandemi Covid-19 yakni :
Protokol Penanganan Anak Korban Tindak Kekerasan dalam Situasi Pandemi Covid-19;
Protokol Pengeluaran dan Pembebasan anak Melalui Asimilasi dan Integrasi, Pembebasan Tahanan, Penangguhan Penahanan dan Bebas Murni;
Protokol pengasuh bagi anak tanpa gejala, anak dalam pemantauan, pasien anak dalam pengawasan, kasus konfirmasi, dan anak dengan orang tua/pengasuh/wali berstatus orang dalam pemantauan, pasien dalam pengawasan, kasus kenfirmasi, dan orang tua yang meninggal karena Covid-19;
Protokol Perlindungan Terhadap Anak Penyandang Disabilitas dalam Situasi Pandemi Covid-19;
Protokol Tata Kelola Data Anak.
Zaki juga mengatakan, Protokol Perlindungan Anak dalam Pandemi Covid-19 ini untuk dapat dipahami dan dijadikan pedoman dalam penanganan kasus dan dapat di download melalui Link : http://covid19.go.id/p/protokol.