Bupati Zaki Keluarkan Surat Edaran Sosialisasi Protokol Perlindungan Anak Dalam Pandemi Covid-19

Bupati Zaki Keluarkan Surat Edaran Sosialisasi Protokol Perlindungan Anak Dalam Pandemi Covid-19
Bupati Tangerang A Zaki Iskandar Mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 463/2073-DP3A

Metrobanten, Kabupaten – Bupati Tangerang A Zaki Iskandar Mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 463/2073-DP3A Tentang Sosialisasi Protokol Perlindungan Anak Dalam Pandemi Covid-19

Baca juga: KPK Minta Pemprov Banten Segera Tuntaskan Masalah Aset di Wilayah Tangerang Raya

Dalam surat edaran tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia sebagai salah satu anggota Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Republik Indonesia telah mengeluarkan 5 (Lima) Protokol Perlindungan Anak dalam masa Pandemi Covid-19 yakni :

  1. Protokol Penanganan Anak Korban Tindak Kekerasan dalam Situasi Pandemi Covid-19;

  2. Protokol Pengeluaran dan Pembebasan anak Melalui Asimilasi dan Integrasi, Pembebasan Tahanan, Penangguhan Penahanan dan Bebas Murni;

  3. Protokol pengasuh bagi anak tanpa gejala, anak dalam pemantauan, pasien anak dalam pengawasan, kasus konfirmasi, dan anak dengan orang tua/pengasuh/wali berstatus orang dalam pemantauan, pasien dalam pengawasan, kasus kenfirmasi, dan orang tua yang meninggal karena Covid-19;

  4. Protokol Perlindungan Terhadap Anak Penyandang Disabilitas dalam Situasi Pandemi Covid-19;

  5. Protokol Tata Kelola Data Anak.

Zaki juga mengatakan, Protokol Perlindungan Anak dalam Pandemi Covid-19 ini untuk dapat dipahami dan dijadikan pedoman dalam penanganan kasus dan dapat di download melalui Link : http://covid19.go.id/p/protokol.

Baca juga: Timnas U19 Arahan Shin Tae-yong Akan Jalani Training Camp (TC) di Korsel di Bulan Depan

“Surat Edaran Ini Dalam rangka meningkatkan perlindungan anak di Kabupaten Tangerang dalam masa pandemi Covid-19” Kata Zaki. (rls)

Back to top button