Satresnarkoba Polres Lebak Tangkap Pengedar Narkoba Dengan 12 Paket Sabu Sebagai Barang Bukti

Satresnarkoba Polres Lebak Tangkap Pengedar Narkoba Dengan 12 Paket Sabu Sebagai Barang Bukti

Metrobanten, Lebak – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak berhasil menangkap Rino Sumarno, tersangka kasus penyalahgunaan narkoba di Kampung Dukuh, Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, pada Kamis (16/7) sekira pukul 20.00 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 11 paket sabu ukuran kecil dan satu paket sabu ukuran sedang.

Informasi yang dihimpun Radar Banten, Satresnarkoba Polres Lebak menerima informasi peredaran narkoba dari masyarakat. Atas dasar itu, pihaknya membentuk tim untuk melakukan penyelidikan. Tidak butuh waktu lama.

Baca juga: Ditantang Ribut Lewat Medsos, 10 Pemuda Aniaya dan Rampas Motor Korban: 8 Orang Ditangkap Polisi

Polisi berhasil mengendus keberadaan tersangka yang diduga menjadi pengedar narkoba di wilayah Lebak.

Kasatresnarkoba Polres Lebak AKP Asep Jamaludin mengatakan, setelah itu tim penyidik bergerak ke rumah kontrakan di Kampung Dukuh. Di sana, tersangka berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti sabu dan alat hisap atau bong.

Baca juga: Tim Gegana Polda Banten Amankan Granat Yang Ditemukan Petani Di Irigasi

“Tersangka sudah kita incar, karena perbuatannya telah meresahkan masyarakat dan dapat merusak masa depan generasi muda di Lebak,” kata Asep Jamaludin kepada Wartawan, Jumat (17/7).

Tersangka kemudian digelandang ke Mapolres Lebak untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Dia mengakui, 12 paket sabu ukuran kecil dan sedang merupakan miliknya. Barang tersebut diperoleh Rino dari luar daerah. Untuk itu, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

“Kita akan terus kembangkan kasus ini dan kejar pemasok sabu kepada tersangka,” ungkapnya.

Asep mengungkap, Rino Sumarno Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk tersangka minimal empat tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

“Kita imbau kepada masyarakat untuk mewaspadai peredaran narkoba. Jika ada yang mencurigakan laporkan segera kepada aparat kepolisian. Karena penyalahgunaan narkoba dapat merusak masa depan generasi muda di Lebak,” tegasnya. (red)

Back to top button