Metrobanten, Kota – DPRD Kota Tangerang mengingatkan masyarakat bahwa menduduki aset pemerintah tidak sesuai ketentuan. Oleh karena itu, mereka diminta memahami kondisi tersebut. Namun di sisi lain, Pemkot Tangerang juga diharapkan melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat agar pengambilalihan aset tidak membuat masyarakat merasa dikorbankan.
Menurut Wakil Ketua I DPRD Kota Tangerang, Turidi Susanto, ketentuan aset yang dimaksud sudah dituangkan dalam PP Republik Indonesia Nomor 6 / 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Hal ini saat diminta komentarnya terkait Pemkot Tangerang rencana Pemkot Tangerang yang berkeinginan agar kelompok masyarakat yang selama ini memanfaatkan aset pemerintah untuk mengosongkan setelah adanya pengalihan dari Pemkab Tangerang ke Pemkot.
Turidi menjelaskan, merupakan proses peralihan aset yang harus dilalui oleh Kota Tangerang setelah sebelumnya, ada kesepakatan yang terjalin antara Pemkab dan Pemkot Tangerang terkait peralihan aset kedua belah pihak.
“Karena secara letaknya, tapi memang ada beberapa aset memang secara historis menjadi historis kabupaten semisal, RSUD Kabupaten Tangerang, dan pendopo, itu masih dimiliki Pemda Kabupaten,” ujarnya kepada wartawan, Selasa, (7/7).
Namun, proses peralihan memang tak berjalan lancar. Sebab sebagian penghuni yang selama ini menempati tak terima ketika Pemkot Tangerang menyuratinya untuk mengosongkan aset tersebut.
Dalam hal ini Turidi meminta, Pemkot Tangerang bijak mengambil keputusan. Kedua belah pihak antara Pemkot Tangerang dan penghuni harus melakukan musyawarah.
Kebijakan pengelolaan aset daerah kepada penghuni sebenarnya juga telah tertuang dalam PP Republik Indonesia Nomor 6 / 2006. Turidi juga meminta Pemkot Tangerang untuk memberikan waktu kepada penghuni untuk melakukan pengosongan. Pasalnya rata-rata penghuni menyewa gedung hingga Desember 2020.
“Mengingat peralihan ini kan di bulan pertengahan. apakah diberikan sampai enam bulan ke depan,” ungkapnya
Sekaligus, Pemkot Tangerang diminta membuat skala prioritas. Prioritas pertama, urgensi gedung tersebut harus segera dieksekusi dan dimanfaatkan oleh Pemerintah Kota Tangerang.
“Kedua tingkat tidak terlalu urgensi, sehingga memberikan kesempatan kepada penghuni untuk sampai bulan desember 2020. Dan memberikan solusi kepada penghuni tersebut mereka yang sudah nyewa itu diberikan solusi seperti apa kan gitu,” jelasnya.
Ketua Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, Junadi mengatakan mendukung rencana tersebut. Lantaran, tujuannya untuk kepentingan masyarakat.
“Bagus ya karena kan ini langkah untuk menguasai aset yang sudah diberikan. Nanti akan dimanfaatkan oleh Pemkot untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Namun, Junadi meminta pengosongan kepada penghuni yang masih memanfaatkan aset atau bangunan salah melakukan pendekatan persuasif terlebih dahulu sebelum menyurati penghuni.
“Kenapa tidak diselesaikan dengan lembaga dipanggil dulu gitu. Diajak bicara dulu,” tegasnya.
Junadi meminta Pemkot Tangerang belajar dari persoalan yang telah terjadi. Pasalnya, niat baik yang digencarkan oleh Pemkot Tangerang agar tidak disalahartikan oleh masyarakat.
“Harusnya Pemkot lebih agesif jangan melempar bola begitu, tangani labih cepat. semangatnya kan untuk kepentingan masyatakat banyak,” katanya. (red/sn)