Pemkab Tangerang Kelompokan 12 Jawaban Pandangan Umum Fraksi

Metrobanten, Kabupaten – Pemkab Tangerang mengelompokan 12 klasifikasi jawaban pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Tangerang terkait Rapeda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2019.

Ke 12 klasifikasi jawaban fraksi DPRD Kabupaten Tangerang tersebut yaitu:

  1. Penurunan realisasi Retribusi Daerah, Kualitas infrastruktur transportasi.

  2. Strategi antisipasi maraknya usaha minimarket sampai ke pelosok.

  3. Langkah Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam meningkatkan PAD terutama retribusi daerah.

  4. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI dan rekomendasi BPK RI terhadap Laporan Keuangan Tahun 2019.

  5. Langkah strategis Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam upaya penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 serta dampak sosial ekonomi bagi masyarakat yang terdampak.

  6. Besaran kontribusi BUMD terhadap realisasi Pendapatan Asli Daerah.

  7. Kurang signifikannya penurunan penduduk miskin di Kabupaten Tangerang.

  8. Laporan Kinerja pada Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019.

  9. Kepuasan publik terutama terkait dengan sektor kesehatan dan pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah.

  10. Penurunan Pendapatan LO pada Retribusi Daerah.

  11. Hasil Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain PAD yang Sah.

  12. Belanja untuk pendidikan, kesehatan, urusan infrastruktur dan lingkungan harus menjadi prioritas.

Demikian dikatakan Wakil Bupati Tangerang H Mad Romli pada Paripurna jawaban bupati atas pemandangan umum fraksi mengenai Rapeda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2019, di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang, (7/07/20).

Baca juga: Lepas Sambut Dandim 0506/Tgr, Arief Minta Forkopimda Tetap Jaga Kekompakkan

“Kami beserta jajaran eksekutif Pemerintah Kabupaten Tangerang berharap dewan yang terhormat dapat memberikan persetujuan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 sehingga dapat ditetapkan sebagai Peraturan Daerah dalam waktu yang tidak terlalu lama,” ucap H Mad Romli. (rls)

Back to top button