Bupati Zaki: PSBB Diperpanjang, Maksimalkan Penggunaan Masker dan Fasilitas Penanganan Covid-19
Metrobanten, Kabupaten – Gubernur Banten Wahidin Halim kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tiga wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan. PSBB diperpanjang selama 14 hari kedepan, hingga 12 Juli 2020.
Keputusan perpanjang penerapan PSBB disepakati bersama oleh Gubernur Banten Wahidin Halim dan tiga pimpinan daerah Tangerang Raya saat melakukan rapat melalui Video Conference pada Minggu, (28/06/2020).
Diikuti oleh Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, dan Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah, beserta unsur Forkopimda dan tokoh Ulama se-Provinsi banten.
Baca juga: Ini Alasan Wahidin Halim Kembali Perpanjang PSBB Tangerang Raya
“Sepakat PSBB diperpanjang untuk Tangerang Raya, dengan kelonggaran-kelonggaran yang tetap memperhatikan protokol kesehatan,” ungkap Wahidin Halim Gubernur Banten.
WH menambahkan PSBB diperpanjang karena masih adanya masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan di tempat-tempat umum dan kita terus menata kembali fasilitas layanan-layanan kesehatan untuk mendukung pencegahan Covid-19.
Baca juga: Maklumat Kapolri Dicabut, Polri Tetap Kawal Protokol Kesehatan ‘New Normal’
“Seperti halnya di pasar tradisional masih adanya ketidakpatuhan terhadap protokol kesehatan, ada yg menggunakan masker tapi belum menjaga jarak,” ujar WH saat rapat.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten DR. Ati Pramudji menjelaskan data terkini dari sebaran Covid-19 di Provinsi Banten melihat berdasarkan data 27 Juni 2020, dimana kasus positif sebesar 1.275 dengan angka kesembuhan mencapai 866 sekitar 67,93%.
Baca juga: Lantik Pengurus P2TP2A, Ratu Tatu Chasanah Minta Sosialisasi Ditingkatkan
“Untuk saat ini angka Positivity Rate Covid-19 di Kabupaten Tangerang sendiri yang sebelumnya 14 hari yg lalu mencapai 9%, untuk saat ini data menunjukan penurunan yaitu diangka 6%,” jelas Kadinkes.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menambahkan setelah bersepakat untuk melanjutkan PSBB karena itu masih terus dijaga dalam melakukan protokol kesehatan yaitu menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak dalam beraktivitas saat ini.
“Kita harus pertahankan perilaku masyarakat dalam menggunakan masker dan penerapan protokol kesehatan, walau di PSBB ada kelonggaan-kelonggaran,” tutur Zaki.
Pelonggaran-pelonggaran dalam PSBB kali ini diantaranya adanya usulan seperti aktivitas tempat perbelanjaan, mall dengan jam tutup dari jam 18.00 mengusulkan hingga pukul 20.00, pelonggaran resepsi pernikahan, event olahraga tanpa penonton, dan lebih fokus kepada penanganan RW Siaga Covid-19.
“Alhamdulillah, sarana prasarana untuk penanganan Covid-19 sangat memadai di Kabupaten Tangerang, baik APD tenaga medis hingga fasilitas kesehatan,” tutup Zaki. (rls)