Belum Ada Kejelasan Status Lahan Palem Semi, Warga Datangi DPRD
Metrobanten – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kota Tangerang hearing dengan warga RT 02 ,RT 04 dari RW 06, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas. Dilakukan di ruang Banmus lantai II, Kota Tangerang.
Warga yang mendatangi kantor DPRD meminta untuk di mediasi lahan fasos fasum pengembang perumahan Palm Semi di Mekarsari wilayah RW 06 guna meminta klarifikasi kejelasan lahan yang berada di wilayah tersebut. Kamis ( 19/10).
Sedangkan pengembang mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan lahan Palem semi yang sekarang diberikan kepada Pemkot Tangerang sebagai fasos fasum. Yang dahulunya pengembang hanya membuat perjanjian kepada warga untuk mempersilakan warga menggarap lahan itu, dan tidak diprbolehkan memiliki, membangun permanen atau menjual belikan. Dengan dasar hukum adanya surat perjanjian dengan warga dengan disertai KTP dan tanda terima.
“Ya sampai sekarang data2 itu masih kami pegang,” ujar salah satu perwakilan pihak pengembang.
Sementara Sekdis Perkim, Maryono Hasan mengatakan lahan fasos fasum tersebut telah diberikan oleh pengembang Palem Semi kepada Pemkot Tangerang untuk dipergunakan sebagai kepentingan masyarakat, dimana di atas lahan itu akan di bangun sekolah SMPN 29 dan Puskesmas.
“Berdasarkan legalitas tanah, kami tidak ada kewenangan membeli lahan tersebut, namun kami mendapatkan lahan itu sebagai fasos fasum yang diberikan pengembang,” kata Maryono.
Menurutnya, Alangkah lebih baiknya setelah hearing akan ada tindak lanjut turun kelapangan bersama -sama untuk mengukur kembali, sehingga nanti akan ada hasil dan tidak saling mengklaim.
” sehingga diketahui titik-titik kepemilikan lahan PSU dan lahan milik masyarakat. Besar harapan Pemkot akan menjadi kepentingan masyarakat banyak, mari sama-sama kita carikan solusi untuk kebaikan dan jalan keluar semuanya,” katanya lagi
Sementara Ketua Komisi 1 DPRD Kota Tangerang, Agus Setiawan mengatakan, hasil hearing yang di hadiri oleh Asisten Daerah ( Asda ) I, dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman ( Perkim ) , semua sepakat tidak akan melakukan kegiatan apapun sampai status lahan tersebut jelas.
Sebelumnya Walikota Tengerang, Arief R Wismansyah ingin menggusur lahan tersebut berdasarkan Surat Walikota Tangerang Nomor 005/3313-Pem Tanggal 26 September Perihal Rapat Persiapan Penertiban. Satpol PP Kota Tangerang lalu menyebarkan surat peringatan kepada warga Kampung Bawah yang sudah menetap di lahan tersebut selama puluhan tahun.
” Nanti sampai ketemu titik terangnya, Senin kita bersama-sama akan cek ke lapangan. Komisi I akan mendampingi cek ke lapangan,” tuturnya.
Pertemuan tersebut menghasilkan sebuah kesepakatan untuk segera memerintahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) turun ke lapangan dan melakukan validasi kepemilikan status tanah yang akrab disebut Kampung Bawah itu.
” Dari situ kita uji objeknya, terus statusnya, HGU (Hak Guna Usaha) siapa ?. Setelah ada hasilnya dan ada kesepakatan, baru eksen. Supaya tidak terjadi hal seperti ini. Karena dari BPN tidak ikut hearing jadi kita sepakat Senin turun ke lapangan bersama,” tegas Agus. (Lsd)