DPRD Mendukung Pemprov Suntik Dana Rp 1,9 Triliun Untuk Bank Banten
Metrobanten, Serang – Lima pimpinan DPRD Banten mengambil sikap soal rencana Pemprov Banten untuk menyehatkan kembali Bank Banten dengan melakukan penyertaan modal Rp 1,9 triliun. DPRD akan melakukan tugas dan fungsi kewenangan merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pimpinan DPRD mendukung upaya Pemprov Banten dalam rangka penyelamatan dan penyehatan Bank Banten sesuai surat gubernur tanggal 16 Juni 2020 Nomor: 580/1135-ADPEMDA/2020 perihal Konversi Dana Kasda menjadi setoran modal Banten sesuai arahan OJK dan lembaga terkait,” kata Ketua DPRD Banten Andra Soni dalam jumpa pers di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B).
Baca juga: Gubernur Banten Wahidin Halim Siap Layani Gugatan Soal Bank Banten
Keputusan ini, kata Andra disepakati dan ditandatangani semua unsur pimpinan. Hadir wakil ketua Bahrum, Fahmi Hakim, Budi Prajogo dan Nawa Said Dimyati.
Andra melanjutkan bahwa, dalam surat yang disampaikan gubernur opsi pertama penyelamatan bank adalah dengan melakukan penyertaan modal Rp 335 miliar lebih sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2013.
Baca juga: Warga yang Menolak Rapid Test, Wagub Banten Sebut Disebabkan Faktor Psikologis
Langkah kedua, lanjutnya adalah kas daerah RP 1,5 lebib yang masih di Bank Banten akan dikonversi menjadi penyertaan modal. Namun, karena belum ada payung hukum untuk penyertaan modal ini, pemprov diminta untuk melakukan inisiatif usulan perda ke dewan.
“Perda tersebut harus dipenuhi oleh Pemprov Banten dan kami DPRD siap menjalankan fungsi kewenangan kami,” ujarnya.
Kembali mengacu pada surat gubernur, bahwa penyertaan modal yang jumlahnya Rp 335 miliar, akan diajukan di perubahan APDB 2020.
Dalam surat yang disampaikan gubernur, tidak ada opsi Bank Banten merger dengan bjb. Surat katanya berisi upaya penyelamatan dan penyehatan bank dengan cara penyertaan modal. (Red/Dtk)