Gadaikan 24 Mobil Rental, Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi

Metrobanten, Serang – Sebanyak 24 mobil rental dari berbagai jenis digelapkan dengan cara di gadaikan oleh TS (35). Mulai dari mobil jenis Honda Jazz, Avanza, Brio hingga Yaris yang dia sewa, kemudian digadaikan.

Aksi TS terungkap usai salah satu korbannya, HR (52) melihat mobil rentalannya dipakai orang lain yang ternyata telah digadaikan oleh pelaku senilai Rp 30 juta. Karena kesal, HR kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serang Kota.

TS dituding telah menggelapkan 24 unit mobil dari delapan pengusaha rental mobil di Kota Cilegon dan Kota Serang. “Total mobil yang digelapkan sebanyak 24 unit dengan berbagai macam merk,” kata pemilik Rental Azkar Car, Adnan Hasan dikonfirmasi, Selasa (16/6).

Baca juga: Aksi Dua Pemuda Todongkan Pistol Kepada Lawannya di Cilegon Berujung di Ringkus Polisi

Kata Adnan, warga Komplek Ciputat Indah, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang ini juga menggelapkan satu unit mobil miliknya.

Awalnya, pelaku secara bertahap menyewa tiga unit mobil miliknya sebelum lebaran Idul Fitri 2020. TS berkilah mobil tersebut akan digunakan oleh keluarganya untuk keperluan mudik lebaran. “Dia (pelaku-red) sewa tiga mobil sebelum lebaran. Mobil saya disewa selama satu pekan dengan harga Rp7 juta,” kata Adnan.

Baca juga: Viral di Medsos, Warga Ramai-ramai Berseluncur di Bendungan Sindangheula Kab. Serang Setinggi 50 Meter

“Pelaku TS merental mobil Toyota Avanza dari korban selama satu bulan seharga Rp 8 juta. Mobil langsung digadaikan kepada orang lain seharga Rp 30 juta tanpa seizin korban. Korban kemudian mengetahui bahwa mobil telah digadaikan kepada orang lain,” kata Kasatreskrim Polres Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Indra Feradinata saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Kamis (18/06/2020).

Pelaku TS merupakan warga Komplek Ciputat Indah, kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten. Korbannya, HR merupakan warga Kota Cilegon.

Pelaku kemudian berhasil ditangkap di dekat Alun-Alun Kota Serang. Usai dimintai keterangan, hasilnya, pelaku mengaku sudah menggelapkan kendaraan rental sebanyak 24 unit.

“Usai kita kembangkan, kita berhasil mengamankan 24 kendaraan dari berbagai jenis. Mobil itu sekarang terparkir di depan halaman Polres Serang Kota,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan dari Indra, pelaku TS sudah berulang kali melakukan penipuan dengan cara menggadaikan mobil rental kepada orang lain. Akibatnya, pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Setelah dilakukan introgasi dan penyelidikan lebih lanjut, pelaku sudah melakukan aksinya beberapa kali dengan modus yang sama,” jelasnya. (Red)

Back to top button