Belasan Pemain Layang-layang di Sekitar Bandara Soekarno-Hatta Ditertibkan Petugas

Metrobanten, Bandara Soetta – Setidaknya ada 17 layang-layang yang terbang di sekitar kawasan penerbangan Bandara Soekarno-Hatta. Pemainnya pun ditertibkan petugas gabungan Komunitas Bandara Soekarno-Hatta.

Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta Febri Toga Simatupang mengatakan, penertiban tersebut dilakukan sebagai bentuk kegiatan untuk memberikan keamanan dan keselamatan penerbangan di Bandara Soetta.

“Ada 17 layang-layang yang telah ditertibkan di daerah sekitar bandara,” ujarnya Rabu (17/6/2020).

Baca juga: Kawasan Wisata Badui, Di Pedalaman Kabupaten Lebak Masih Ditutup

Dianggap membahayakan nyawa Febri mengatakan, penertiban yang berlangsung pada 11 Juni tersebut juga dirangkai dengan sosialisasi pelarangan penerbangan layang-layang di area keselamatan penerbangan.

“Kami juga mengimbau dan mensosialisasikan dan diadakan setiap setahun dua kali diadakan sosialisasi,” ujar dia.

Baca juga: Ketua DPRD Lebak Desak Dinas Perhubungan Tindak Tegas Truk Angkutan Pasir Basah

Febri mengaku sudah memberikan sosialisasi dari tingkat tokoh masyarakat di sekitar bandara hingga tokoh pemuda dan remaja di pemukiman sekitar Bandara Soetta. Selain itu, kata dia, Bandara Soetta sudah memberikan sosialisasi dan imbauan dari infografis media sosial Bandara.

“Kita juga melakukan infografis imbauan melalui sosial media kami,” tutur dia.

Febri menegaskan bahwa menerbangkan layang-layang di kawasan Bandara Soetta dapat mengancam keselamatan penerbangan. Kinerja mesin pesawat bisa terganggu jika layangan masuk mesin pesawat.

“Selain itu bisa mengganggu konsetrasi dan jarak pandang pilot,” ujar dia.

Adapun dasar hukum pelarangan menerbangkan layang-layang tersebut tertuang dalam Undang-Undang penerbangan No.1 Tahun 2009 Pasal 421 ayat 2. Undang-Undang tersebut berbunyi: “Setiap orang membuat halangan dan atau melkukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling ama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).” (Red/Kmps)

Back to top button