GMNI Kritisi Kebijakan Pemprov dan DPRD Banten Memindahkan RKUD Provinsi Dari Bank Banten ke BJB

Metrobanten, Serang – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Banten melakukan unjuk rasa di kantor DPRD Provinsi Banten pada Senin (15/06/2020).

Ditengah wabah Covid-19 yang melanda daerah-daerah diseluruh Indonesia, dan dirasakan dampaknya di Provinsi Banten, yang dimana seharusnya pemerintah Provinsi Banten fokus dalam menanggulangi wabah covid-19, tapi malah mengambil kebijakan secara sepihak memindahkan RKUD provinsi Banten dari Bank Banten ke Bank BJB.

Hal itu diungkapkan oleh Indra Patiwara selaku Ketua DPD GMNI Provinsi Banten bahwa kebijakan ini akan semakin sulit dan memperparah likuiditas dan mengancam keberadaannya yang pada akhirnya masyarakat panik dan berbondong-bondong melakukan penarikan uangnya di Bank Banten karena kekhawatiran tidak bisa diambil.

Baca juga: Kota Tangerang Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Lingkungan (PBSL) Tingkat RW

Sebelumnya diketahui, sejumlah Anggota dan Fraksi DPRD Banten menerima bantuan corporate social responsibility (CSR) dari Bank Jawa Barat dan Banten (BJB). Berdasarkan informasi yang dihimpun, setiap anggota dewan mendapatkan bantuan dua ton beras.

Ketua Umum DPD GMNI Banten, Indra Patiwara menyebut, jika Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tidak menggubris desakan GMNI Banten untuk mengusut dugaan gratifikasi tersebut, pihaknya akan mendatangi KPK.

Baca juga: Kapolda Banten Lakukan Patroli Wilayah Ke Polres Serang Sambil Olahraga

“Kalau kita liat undang-undang Tipikor (tindak pidana korupsi) jelas, baik pejabat negara, tinggi, pejabat negara daerah ketika menerima sesuatu, fasilitas apapun itu sudah termasuk unsur gratifikasi,” ujar Indra.

Seharusnya kata dia, ketika para anggota dewan mendaptkan beras dan ramai diperbincangkan, tidak perlu mengembalikannya ke penyalur. Namun lapor kepada KPK. “Biar KPK yang mengkaji,” ucap Indra.

Sementara, GMNI Banten merasa geram terhadap Gubernur Banten yang telah melakukan pemindahan RKUD dari Bank Banten. Menurutya, buntut dari pemindahan RKUD itu terjadi dinamika seperti bantuan beras ke anggota dewan, agar tidak mengusulkan interpelasi.

“Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provisnsi Banten yang menerima bantuan beras 2 ton perorang bersumber dari CSR BANK BJB memunculkan asumsi-asumsi bahwa tujuanya untuk meredam hak interpelasi terkait kisruh Bank Banten,” tegasnya dalam keterangan tertulis.

Berikut tiga tuntutan GMNI Banten:

  1. Mendorong DPRD Provinsi Banten untuk segera menggunakan hak interpelasi terkait kebijakan yang dikeluarkan Gubernur Banten.
  2. Selamatkan dan kembalikan RKUD Bank Banten kepada masyarakat Banten
  3. Aparatur Penegak Hukum (APH) harus tuntaskan temuan gratifikasi CSR beras dari Bank Bjb yang diberikan kepada sejumlah Anggota DPRD Provinsi Banten.  (Red)

Back to top button