Kota Tangerang Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Lingkungan (PBSL) Tingkat RW

Metrobanten, Kota – Pemkot Tangerang melakukan Pembatasan Sosial Berskala Lingkungan (PSBL) di 86 RW yang masuk zona merah dan kuning penyebaran virus COVID-19.

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah mengatakan PSBL mulai disosialisasikan pekan ini berbarengan dengan kebijakan gubernur memperpanjang masa PSBB. PSBL dibuat setelah setiap kampung di wilayahnya membuat kampung siaga Corona.

“Minggu ini kita terapkan di seluruh Kota Tangerang terutama zona merah dan kuning,” kata Arief kepada awak media, Senin (15/6/2020).

Baca juga: PSBB Masih Diperlukan, Wahidin Halim Ingin Pengawasan Lebih Ketat

Adapun dari ratusan warga yang terkonfirmasi positif, penyebarannya ada di 250 RW. Sebanyak 164 RW merupakan zona hijau, 62 RW zona kuning dan 24 RW zona merah penyebaran virus Corona.

PSBB di Kota Tangerang sendiri baru bisa melonggarkan khusus untuk rumah ibadah. Ada beberapa pusat perbelanjaan yang sudah mengajukan izin agar dibuka selama PSBB namun masih dikaji oleh pemerintah daerah.

Baca juga: Bupati Irna Narulita Perintahkan OPD Sediakan Tempat Cuci Tangan di Fasilitas Umum

Di tengah wacana new normal, Pemkot sendiri sedang menyiapkan agar pertokoan atau rumah makan dibolehkan buka asal dengan catatan menerapkan standar kesehatan. Ada kelonggaran bagi mereka namun saat melanggar maka akan ditutup kembali.

“Kebijakan pak gubernur kalau mereka melanggar, misalnya rumah makan dikasih kelonggaran (pengunjung) 50 persen, ternyata membludak, itu ditutup sekalian, itu misalnya,” ujar Arief.

Arief menegaskan semua pihak di Kota Tangerang harus punya peran menjalankan fungsi pencegahan. Kesehatan katanya jadi prioritas khususnya di masa pandemi. (red)

Back to top button