BNN Cilegon Gagalkan Penyelundupan Ganja Seberat 15 Kilogram dan 3 Orang Pelaku

Metrobanten, Banten – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cilegon berhasil mengungkap penyelundupan narkoba jenis ganja seberat 15 Kilogram asal Sumatera yang akan dibawa ke wilayah Jawa Barat dalam sebuah Bus Damri di Merak, Kota Cilegon.

Pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti BNNK Cilegon dan BNNP Provinsi Banten. Selanjutnya, sekira pukul 02.30 WIB hari Senin, 08 Juni 2020.

Petugas BNN menggeledah sebuah bus Damri dan mendapati 15 paket ganja yang dikemas dengan kardus.

Baca juga: Dirpolairud Polda Banten Hadiri Kunjungan kerja Pangkorarmada I

“Jam 02.30 WIB kami melakukan pengecekan kepada Damri, yang didapat adalah paket 15 kg ganja. Sebagai saksi kondektur Damri, saudara Agung,” kata AKBP Asep Muksin Jaelani, Kepala BNNK Cilegon di Kantornya kepada awak media, Jumat 12 Juni 2020.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten Brigjen. Pol. Tantan Sulistyana bersama Kepala Badan Narkotika Kota (BNNK) Cilegon didampingi Asisten daerah I merilis kronologi pengungkapan upaya pengiriman narkotika berjenis ganja dari Sumatera dengan menggunakan jasa paket melalui angkutan darat, yaitu bus Damri, kemudian dilanjutkan dengan kegiatan penyelidikan mendalam dengan menggunakan metode control delivery.

Baca juga: Dua Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Serang Kota

“Kami apresiasi kinerja BNNK bersama tim Brantas Provnsi Banten. Ini penangkapan terbesar yang dilakukan BNNK Cilegon. Diduga pelaku menggunakan modus ini karena lebih aman, mengingat kondisi pandemi Covid-19 ada banyak titik-titik chek point dilakukan pihak aparat kepolisian sehingga kegiatan itu mempersempit gerak pelaku,” kata ketua BNNP Banten.

Ketua BNNK Cilegon AKBP. Asep Muksin Jaelani menjelaskan, pengungkapan kasus ganja seberat 15 kilogram ini diawali laporan dari masyarakat, Jumat (5 Juni 2020). Kemudian, BNNK Cilegon melakukan rapat internal yang dilanjutkan dengan koordinasi dengan Kabid Brantas Provinsi untuk meminta dukungan personel, mengingat tenaga yang dimiliki BNNK  Cilegon bidang Brantas hanya memiliki 3 personel.

“Setelah rapat koordinasi, kemudian meminta bantu BNN Provinsi banten, akhirnya upaya pengiriman 15 kilogram ganja berhasil kita gagalkan,” ujarnya.

Saat ini ketiga pelaku berinisial RJ, RH, dan YI, telah diamankan dan akan terus dilakukan pengembangan. Barang bukti yang disita adalah dari penangkapan ini adalah ganja seberat 15 kilogram, 1 mobil Sigra hitam, satu motor Honda Beat putih, 3 telepon genggam, dan identitas para tersangka. Ketiganya di jerat Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 111 Ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) UUD RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. (red)

Back to top button