Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tangerang Siapkan Aplikasi Pendaftaran Online SIM

Metrobanten, Kabupaten – Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang siapkan aplikasi untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pendaftaran Surat Izin Masuk (SIM) di wilayah Kabupaten Tangerang selama penerapan PSBB lanjutan.

“Kami sudah siapkan aplikasi untuk pendaftaran SIM yang ingin masuk wilayah Kabupaten Tangerang selama PSBB lanjutan ketiga,” ujar Nono Sudarno, ST, M.Si kepada Humas Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Tangerang, Jumat (05/06/20).Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tangerang Siapkan Aplikasi Pendaftaran Online SIM

Nono yang memiliki hobby olahraga bersepeda ini melanjutkan, masyarakat yang ingin memperoleh SIM baik perorangan, pelaku usaha di luar Jabodetabek dan orang asing dapat mengunjungi website covid19.tangerangkab.go.id dan ppid.tangerangkab.go.id.

Baca juga: Bupati Ahmed Zaki Iskandar Menerima Bantuan Dari PT. Indorama Dan Komunitas Green Cove Sehat

Menurutnya, kedua website tersebut terintegrasi dengan aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Perizinan Terpadu (SIPINTER) yang dimiliki DPMPTSP Kabupaten Tangerang.

“Masyarakat dapat langsung mengunjungi website covid19.tangerangkab.go.id dan ppid.tangerangkab.go.id. Setelah masuk, pilih menu Surat Izin Masuk, setelah itu akan terkoneksi dengan aplikasi SIPINTER untuk pendaftaran dan mengisi formulir,” ucapnya.

Baca juga: Sekda Pemkab Tangerang Tinjau Kapasitas TPA Jatiwaringin Bertepatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia

Ia lanjutkan bahwa Surat Izin Masuk wilayah Kabupaten Tangerang selama masa PSBB
merupakan pelayanan administrasi yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang kepada warga yang berdomisili di luar Jabodetabek karena tugas dan pekerjaannya (di bidang yang diizinkan untuk beroperasi selama masa PSBB) dan harus melakukan perjalanan dinas masuk wilayah Kabupaten Tangerang selama masa PSBB.

Pelayanan perizinan ini juga diberikan untuk warga yang berdomisili di luar Jabodetabek yang perlu bepergian masuk Kabupaten Tangerang karena kondisi emergency, antara lain seperti sakit atau keluarga meninggal.

“Perjalanan orang bepergian yang berdomisili Jabodetabek di dalam wilayah Jabodetabek tidak memerlukan perizinan ini,” kata Nono.

Perjalanan orang bepergian dikelompokkan dalam 2 jenis yaitu : perjalanan berulang (aktivitas rutin selama masa PSBB) dan perjalanan sekali (situasional karena keadaan tertentu).

Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pembatasan kegiatan bepergian masuk wilayah Kabupaten Tangerang selama masa PSBB senantiasa dilakukan oleh aparatur pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

Sektor usaha yang diizinkan bepergian/beroperasi selama masa PSBB, yaitu sektor kesehatan, keuangan, industri strategis, bahan pangan/makanan/minuman; logistik; energi; perhotelan; komunikasi dan technology informasi; konstruksi; kebutuhan sehari-hari dan pelayanan dasar, utilities publik dan industry yang ditetapkan sebagai object vital nasional dan objek tertentu.

Bagaimana cara mendapatkan SIM wilayah Kabupaten Tangerang secara darling (online) yaitu buka situs : http://covid19.tangerangkab.go.id/surat-izin-masuk, download formulir dan persiapkan persyaratan; ajukan surat izin masuk wilayah Kabupaten Tangerang dengan menekan tombol surat izin masuk; isi formulir permohonan; cek secara berkala pengajuan perizinan dan download lalu cetak dokumen.

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar menambahkan, surat izin masuk diproses oleh DPMPTSP Kabupaten Tangerang, masyarakat dan pelaku usaha silakan mendaftar secara online. Ini khusus warga luar Jabotadebek dan orang asing yang berusaha di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Masyarakat warga luar Jabodetabek, pelaku usaha dan orang asing yang ingin masuk wilayah Kabupaten Tangerang silakan mendaftar untuk mendapatkan Surat Izin Masuk,” ujar Zaki usai shalat Jumat di Masjid Agung Al Amjad Tigaraksa.

Surat Izin Masuk ini diatur melalui Peraturan Bupati Tangerang Nomor 34 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tangerang Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Kabupaten Tangerang. (Rls).

Back to top button