Langgar Pembatasan Sosial, Terancam Pidana Penjara Selama 1 Tahun dan Denda Rp.100 juta

Metrobanten, Jakarta – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengingatkan masyarakat ada sanksi pidanajika tak mengikuti aturan pemerintahan Joko Widodo soal penanganan penyebaran virus corona (Covid-19).

Presiden Joko Widodo diketahui telah meneken dua aturan yakni Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2020 (Covid-19) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang  PembatasanSosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Masyarakat yang mengabaikan aturan Presiden Joko Widodo soal Pembatasan Sosial Berskala Besar saat wabah virus corona atau COVID-19 merebak bukan tak mungkin terancam dikenakan sanksi kurungan penjara selama setahun dan denda Rp100 juta.

Keppres dan PP terkait penanganan tersebut menguatkan aturan Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 guna menindak tegas masyarakat yang nekat berkerumun. Maka dari itu polisi mengingatkan masyarakat untuk tidak mengabaikan aturan PSBB ini.

Baca juga: 1.723 Kegiatan Perkumpulan 2.845  Massa Di Banten Dibubarkan Polisi Antisipasi Covid-19

“(Keppres dan PP terkait penanganan covid-19) Lebih menguatkan lagi. Jadi, ketika PP telah resmi dikeluarkan oleh pemerintah, maka pihak kepolisian sebagaimana amanat Bapak presiden tidak boleh ragu lagi, harus tegas melakukan tindakan upaya penegakan hukum,” ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi, Yusri Yunus, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 1 April 2020.

Meski begitu, lanjut dia, pihaknya tetap mengedepankan upaya persuasif guna mengimbau masyarakat yang berkerumun. Tapi, bila mereka tetap ngeyel berkerumun dan melanggar aturan pemerintah, maka bukan tak mungkin mereka akan ditindak dengan aturan hukum yang berlaku.

Pasal yang dapat diterapkan adalah 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan 218 KUHP.

Bunyi lengkap pasal 93 UU Karantina Kesehatan adalah:

Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyakRp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Red)

Back to top button