Di Kota Tangerang, Ratusan Ribu Masker Ilegal Disita Polisi
Metrobanten, Kota – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menyita ratusan ribu masker ilegal di kawasan pergudangan Neglasari, Kota Tangerang, Rabu (4/3/2020).
Penyitaan atas penggerebekan gudang tersebut lantaran kedapatan tindak penimbunan barang ilegal berupa masker. Dalam penggerebekan itu polisi berhasil amankan dua tersangka penimbun masker ilegal tersebut.
Kedua tersangka berinisial H dan D diamankan polisi beserta barang bukti sebanyak 600.000 pcs masker diprakirakan sekitar 240 box, dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (3/3/2020) kemarin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, dua tersangka penimbun masker yang hendak dikirim ke luar negeri ini merupakan pemilik barang ilegal yang berjumlah besar tersebut.
“Setelah penggerebekan kemarin kita dalami, ternyata dua tersangka adalah pemilik dari barang ilegal ini,” kata Yusri, saat menggelar jumpa pers di lokasi penggerebekan kawasan pergudangan Neglasari, Kota Tangerang, Rabu (4/3/2020).
Yusri menyebut barang yang hendak dikirim melalui jasa pengiriman cargo ini dinyatakan ilegal karena tidak ada ijin dari Kemenkes RI. Kedua tersangka ini menurutnya sudah tiga kali melakukan pengiriman barang ke luar negeri melalui jasa pengiriman cargo.
“Setelah kami dalami ternyata masker ini belum ada ijin dari Kemenkes, dinyatakan ilegal. Kedua tersangka sudah melakukan pengiriman sebanyak tiga kali ke luar negeri, dengan maksud mengambil keuntungan yang lebih besar,” jelasnya.
Diketahui, pengungkapan kasus tersebut bermula ketika didapati kelangkaan ketersediaan masker seiring maraknya isu wabah corona baru-baru ini. Dari kecurigaan itu polisi menelusurinya hingga berhasil membongkar gudang penimbun masker yang saat ini menjadi kebutuhan pokok untuk menjaga kesehatan dari wabah virus corona.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka akan dikenakan kasus penimbunan barang ilegal sesuai Undang-Undang Perdagangan dan Kesehatan. (Hel)









