Ungkap 4 Kasus Narkoba, Polresta Bandara Soetta Amankan 5 Pengedar
Metrobanten, Bandara – Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap empat kasus narkoba dan berhasil mengamankan Lima pengedar narkoba ataa laporan warga.
“Penangkapan dan pengungkapan ini semua merupakan hasil dari laporan warga dan kami tangkap di berbagai tempat,” ujar Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian Saputra, Kamis (13/2/2020).
Kelima orang tersangka yang berhasil diamankan, yakni EM, SGD, DS, DA, dan RD dengan tempat penangkapan yang berbeda beda.
Tersangka EM diamankan di Rajeg, Kabupaten Tangerang dengan barang bukti 15.409 butir eksimer.
“Jadi, tersangka EM meracik dan mengedarkan eksimer di Tangerang dengan sasaran konsumen anak remaja,” jelasnya.
Lalu, tersangka SGD diamankan di Penjaringan, Jakarta Utara dengan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 0,97 gram yang dikemas dalam beberapa plastik.
“Tersangka DS diamankan di Pademangan dengan bukti 7,7 gram sabu. Ketiganya orang Indonesia,” imbuhnya.
Sementara, DA dan RD ditangkap bersamaan di kawasan Karang Tengah, Kota Tangerang dengan barang bukti sabu seberat 26,81 gram. Penangkapan tersebut dilakukan dari Januari-Februari 2020.
“Semuanya masih dilakukan pengembangan dengan harapan mengungkap kasus narkoba yang lebih besar lagi,” pungkasnya.
Kini, kelima tersangka mendekam di tahanan Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Mereka dijerat dengan pasal 114 (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling tinggi penjara seumur hidup atau hukuman mati. (Red)









