Seminar Nasional UNPRI, Bupati Zaki : Penyederhanaan Birokrasi Mempercepat Pembangunan

Metrobanten, Tangsel – Universitas Paramita Indonesia menggelar seminar nasional dengan tema “Tantangan Pelayanan Publik Dalam Penyederhanaan Birokrasi”. Seminar dilaksanakan pada Sabtu (01/02/2020) di Gedung Graha Widya Bhakti Puspitek, Serpong Tangerang Selatan.

Seminar dihadiri dari oleh peserta dari berbagai daerah, seperti Yogyakarta, Pemda Ogan Ilir, dan perwakilan Pemprov Bukit Tinggi. Dalam seminar yang merupakan rangkaian Dies Natalies HUT ke-26 UNPRI, hadir beberapa kalangan civitas academica Universitas Gajah Mada, Universitas Padjajaran dan kalangan birokrasi dari Kementerian Dalam Negeri RI.

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar yang diamanatkan menjadi keynote speaker menyampaikan, penyederhanaan birokrasi akan mempercepat pembangunan, tetapi butuh komitmen mulai dari pemerintah pusat hingga daerah karena kebutuhan pelayanan kepada masyarakat lebih utama.

“Komitmen harus dibangun mulai dari pemerintah pusat hingga daerah, sehingga kebutuhan masyarakat lebih cepat dan terlayani,” kata Bupati Tangerang yang merupakan mantan mahasiswa UNPRI.

Bupati Zaki mengambil contoh, untuk membangun jembatan yang melintasi rel kereta saja di Tangerang harus meminta izin begitu banyak mulai dari KAI, Kemenhub, Kementerian Keuangan, Pemerintah Provinsi hingga Kementrian PUPR, sehingga sampai bertahun-tahun pembangunan jembatan belum terealisasi.

“Karena itu, dengan adanya penyederhanaan birokrasi dapat mempercepat pembangunan. Hal ini sangat penting untuk segera mereformasi kebijakan lewat penyederhanaan birokrasi,” ungkap Zaki di depan peserta seminar.

Sementara itu, Dirjen Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri, Akmal Malik yang hadir sebagai pembicara mengungkapkan bahwa pihaknya siap memfasilitasi berbagai permasalahan yang terjadi di daerah. Menurut Akmal, kebijakan yang berbelit dan seakan-akan rumit tersebut akibat belum berjalannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016.

“Terus terang, jika PP nomor 18/2016 dijalankan, Saya yakin keruwetan birokrasi tidak akan terjadi,” ujarnya. Walaupun ada kesulitan dalam birokrasi, lanjutnya, akan dapat diselesaikan secara cepat tanpa memakan waktu bertahun-tahun seperti saat ini.

Akibat tidak berjalannya PP nomor 18/2016, lanjut Akmal, saat ini Kemendagri banyak kedatangan tamu dari 508 Pemkab/Pemkot di seluruh Indonesia.

“Dan para tamu tersebut semuanya meminta konsultasi akibat adanya benturan kebijakan antara pemda, provinsi dan pusat,” ungkapnya. Seharusnya, tambah Akmal, kebijakan di tingkat daerah dan kota dapat selesai dengan difasilitasi pemerintah provinsi. Namun, kenyataannya saat ini, pemerintah daerah mengalami kebuntuan di tingkat provinsi.

“Sehingga pemerintah daerah berduyun-duyun berkonsultasi dengan Kemendagri. Akibatnya, Kemendagri bagian konsultasi menjadi seperti pasar ikan alias ramai,” ungkapnya.

Hadir pula dalam seminar nasional tersebut beberapa petinggi di kalangan birokrasi Indonesia, seperti Prof. Ryaas Rasyid, Staf Ahli Kemenpan RB Jufri Rahman, yang dimoderatori oleh Soma Atmaja, Kepala Badan Pendapatan Kabupaten Tangerang dan beberapa penulis seluruh Indonesia dari kalangan akademisi. (Rls)

Back to top button