Polisi Amankan Muncikari & Pekerja Seks Komersial Online di Apartemen Modernland

Metrobanten, Kriminal – Polisi membongkar praktik prostitusi online dan mengamankan mucikari dan dua pekerja seks komersial PSK di apartemen Modernland, Kota Tangerang.

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota meringkus seorang muncikari dan dua pekerja seks komersial (PSK) karena terlibat prostitusi online di Apartemen Modernland, Kota Tangerang.

Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, AKBP Burhanuddin menjelaskan muncikari berinisial YS (34) beserta dua PSK tersebut ditangkap pada Rabu (22/1/2020).

Menurutnya, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat ikhwal adanya praktik prostitusi online di apartemen itu.

YS, 34, muncikari di Apartemen Modernland, Kota Tangerang diringkus polisi.

“Kami berhasil mengungkap kasus prostitusi online.”

“Penangkapannya pada Rabu malam,” ujar Burhanuddin, Kamis (23/1/2020).

YS, 34, muncikari di Apartemen Modernland, Kota Tangerang diringkus polisi. Dalam jumpa pers, perempuan tersebut mengaku memiliki 10 wanita pekerja seks komersial yang kerap ditawarkan kepada pria hidung belang  prostitusi online.

YS sudah lima tahun menjadi induk semang di Apartemen Modernland. Ia mengaku terpaksa menjadi muncikari karena terhimpit ekonomi. Terlebih, ia seorang janda yang harus menghidupi lima anaknya.

Dalam kasus prostitusi online ini, kata tersangka menawarkan wanita pekerja seks komersial kepada pria-pria hidung belang melalui aplikasi percakapan singkat.

“Jadi, penawaran untuk kencan dan berhubungan badannya melalui WhatsApp,” ucapnya.

Ia menyebut, tersangka mendapatkan Rp 50 ribu dari satu kali transaksi. Sementara, tarif sekali kencan dengan PSK Rp 350.000.

“Praktik prostitusi ini ternyata sudah lama. Tersangka sendiri telah menjalaninya selama lima tahun,” kata Burhanuddin.

Dalam penangkapan kasus prostitusi online ini, barang bukti yang disita polisi di antaranya dua buah ponsel, salinan percakapan tersangka dengan PSK, tujuh lembar uang pecahan Rp100 ribu serta dua lembar uang pecahan Rp50 ribu.

Burhanuddin menambahkan tersangka yang mendekam di tahanan Polres Metro Tangerang Kota ini dikenakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang No. 19/2016 tentang ITE.

 

(Red, Prls)

Back to top button