Kapolri Ungkap 98 Kasus Karhutla Masuk Penyidikan

Metrobanten – Bareskrim Polri terus mengembangkan penyidikan dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan korporasi. Hingga Senin (19/10/2026), sebanyak 98 laporan polisi terkait dugaan karhutla korporasi telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Kapolri Suyudi Ario Seto mengatakan, penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat penanganan perkara sekaligus mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran.
“Jadi, per hari ini, dari Bareskrim Polri telah melakukan penyidikan dari 98 LP naik sidik ada 98 kasus terkait dengan korporasi,” ujar Suyudi saat memberikan keterangan kepada media di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/10/2026).
Ia menjelaskan, proses penyidikan terhadap seluruh perkara tersebut masih berjalan. Penyidik terus menelusuri bukti dan mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait sebelum menentukan tersangka.
Suyudi menegaskan, penetapan tersangka ditargetkan dapat dilakukan dalam waktu dekat setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup.
“Untuk itu, tentunya penyidik masih dalam upaya mengumpulkan alat-alat bukti, sehingga dalam waktu yang dekat pastinya kita akan menetapkan para tersangka,” katanya.
Kapolri juga mengingatkan bahwa pertanggungjawaban hukum dalam perkara karhutla korporasi tidak hanya dapat dikenakan kepada perusahaan sebagai badan usaha. Pemilik perusahaan maupun pemegang saham yang memiliki tanggung jawab terhadap korporasi juga dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Baik itu sebagai pemilik perusahaan maupun juga para pemegang sahamnya, yang bertanggung jawab terhadap korporasi yang terkait dengan terjadinya karhutla di Indonesia,” imbuh Suyudi.
Penanganan 98 perkara tersebut menjadi bagian dari upaya Polri menindak dugaan kejahatan lingkungan yang melibatkan korporasi. Bareskrim Polri memastikan proses penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab dan memastikan penegakan hukum dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti. (red)









