2 Oknum Debt Collector Diamankan Polsek Karawaci

Metrobanten – Aksi penarikan kendaraan bermotor dijalan raya, dua oknum debt collector (pihak ketiga) diamankan oleh jajaran reskrim polsek Karawaci dalam kasus dugaan pemerasan dan penghinaan.
Dari pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berinisial DC dan AM diamanlan pihaknya di daerah Pasar Kemis Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Karawaci, Kompol Anggoro Winardi mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya melalui layanan kepolisian 110.
“Petugas Polsek Karawaci merespon cepat laporan tersebut. Unit Reskrim kemudian mendatangi TKP,” ujar Anggoro, Sabtu (5/9/2026).
Kapolsek menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika oknum DC menghentikan sepeda motor korban yang tengah berboncengan dengan istrinya.
Namun, kendaraan tersebut tidak dibawa ke kantor leasing. Melainkan, diserahkan ke pihak ketiga.
“Tidak hanya itu, sebelumnya saat penarikan. Situasi memanas, dilokasi terjadi perdebatan antara korban dan para pelaku. Berdasarkan keterangan korban, salah satu pelaku bahkan meludahi istri korban,” paparnya.
Anggoro mengatakan bahwa saat diinterogasi, menurut pengakuan tersangka baru dua kali melakukan aksi tersebut. Namun, pihaknya tetap melakukan pengembangan.
“Masih dalam proses penyidikan, kita terus kembangkan untuk korban lainnya. Keduanya masih menjalani pemeriksaan untuk mengetahui kemungkinan adanya kejadian dan korban lain,” paparnya.
Anggoro menegaskan, pihak ketiga yang melakukan penarikan kendaraan semestinya menyerahkan kendaraan hasil penarikan kepada leasing terlebih dahulu. Selanjutnya, pihak leasing yang menentukan proses penitipan kendaraan kepada pihak mana.
Dari peristiwa tersebut Kompol Anggoro mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengalami tindakan yang mengarah pada tindak pidana, kekerasan, maupun perlakuan tindak kejahatan.
“Imbauan kepada masyarakat, apabila terjadi hal-hal yang mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana, maupun menjadi korban kekerasan atau apa pun, segera menghubungi kami melalui 110. Akan kami tindak lanjuti secara cepat,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawankan perbuatannya, tersangka dijerat dengan dugaan pemerasan dan penghinaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 482 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ancaman pidana mencapai 7 tahun penjara. (Wan)









