Sudah Disurati Satpol PP, Bangunan Tak Berizin di Cimone Jaya Terus Berjalan

Sudah Disurati Satpol PP, Bangunan Tak Berizin di Cimone Jaya Terus Berjalan
Sudah Disurati Satpol PP, Bangunan Tak Berizin di Cimone Jaya Terus Berjalan

Metrobanten – Pembangunan gedung yang diduga diperuntukan untuk bisnis waralaba Indomaret di RT 001 RW 008 Kelurahan Cimone Jaya Kecamatan Karawaci Kota Tangerang diduga tak berizin dan terus berjalan meskipun telah disurati oleh Gakumda Satpol PP Kota Tangerang untuk proses perizinannya.

Diketahui pemanggilan tersebut dilayangkan pada 13 April 2026 untuk menghadiri panggilan klarifikasi perijinan di kantor Satpol PP pada Kamis 16 April 2026.

Kabid Gakumda Hendra mengatakan bahwa dalam pemanggilan tersebut pihak terkait telah datang dan baru memiliki beberapa dokumen.

“Sudah datang bang si Frengky Saragi yang buat izinnya, kemarin dia bawa surat KRK (Keterangan Rencana Kota),” ujar Hendra saat di konfirmasi melalui pesan singkat whatsapp, Kamis (30/4/2026) siang.

Diketahui KRK adalah baru dasar awal

untuk mengetahui fungsi lahan apakah bukan masuk masuk dalam status GSB (Garis Sempadan Bangunan), KDB (Koefisien Dasar Bangunan) dan RTH (Ruang Terbuka Hijau) sebagai referensi untuk mengajukan dan mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dari dokumen izin yang sudah terbit tersebut, dapat disunpulkan bahwa perizin PBG belum terbit dan seharusnya tidak melanjutkan pembangunan hingga semua berkas terbit dan papan informasi pemberitahuan bahwa bangunan telah memiliki izin dari pemerintah daerah.

Jika belum emiliki izin PBG dan tidak mengindahkan peringatan tertulis tentang pembatasan kegiatan pembangunan, atau penghentian sementara/tetap. Maka pemerintah kota harus mengambil tindakan dengan pembekuan dan atau pencabutan PBG, hingga perintah pembongkaran bangunan.

Diketahui pasca pemanggilan tersebut kegiatan pembangunan terus berlanjut di lokasi. (Wan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button