Terkait Segel PT ESA, GMNI Kota Tangerang Minta APH Periksa Satpol PP

Terkait Segel PT ESA, GMNI Kota Tangerang Minta APH Periksa Satpol PP
Ketua DPC GMNI Kota Tangerang Elwin Mendofa.

Metrobanten – Terkait polemik pencopotan segel PT Esa Jaya Putra di kawasan Pergudangan 75 wilayah Kecamatan Benda dinilai janggal dan terus menuai kritik. Salah satunya dari Dewan Pengurus Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kota Tangerang.

Dengan adanya berbagai kejanggalan dalam proses yang terus berpolemik dan mencuat tersebut, GMNI Kota Tangerang meminta Aparat Penegak Hukum (APH) agar melakukan pemeriksaan terhadap pejabat Satpol PP dan Bidang terkait.

Ketua DPC GMNI Kota Tangerang Elwin Mendofa mengatakan bahwa pembongkaran tersebut sangat janggal. Ironisnya segel yang pernah dipasang oleh Satpol PP Kota dibuka kembali tanpa rekomendasi dari dinas teknis.

“Pemenuhan izin jelas tidak ada, tapi kenapa segel dicopot dan operasional tetep berjalan, ada apa? Jelas sangat janggal. Sudah seharusnya aparat penegak hukum (APH) seperti kejaksaan dan Kepolisian Metro Tangerang Kota melakukan pemeriksaan terhadap pejabat Satpol PP melalui kerjasama dengan Inspektorat, ” ujar Elwin dalam siaran tertulisnya, Rabu (29/4/2026).

Dimana lanjutnya, seharusnya satpol PP sebagai lembaga penegak hukum yang memiliki mandat strategis untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan, khususnya tentang pajak daerah dan retribusi perijinan tertentu dan peraturan daerah nomor 8 tahun 2018 tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat harus tegas.

“Namun dalam implementasi kebijakan menguatkan dugaan indikasi pada metode penegakkan hukum yang  bersifat inkonsistensi terhadap pelaku usaha, yang dugaan diperkuat dengan pembiaran terhadap pelanggaran izin usaha dan bangunan, tindakan administratif seperti penyegelan yang tidak berkelanjutan atau tidak transparan,”paparnya.

Elwin menilai penyegelan yang tidak berkelanjutan atau tidak transparan ini tidak hanya melemahkan otoritas kebijakan daerah, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang patuh.

“Karna permasalahan ini berkaitan dengan kerugian Negara/Daerah sudah seharusnya dilakukan pemeriksaan. Karena Integritas Satpol PP Kota Tangerang dalam menjalankan tugas dan fungsinya menegakkan PERDA (peraturan daerah) telah banyak melahirkan dugaan buruk dimata publik,” tegasnya.

Pasalnya, dari kejadian tersebut menjadi celah dengan menggunakan jabatan atau kekuasaanya terhadap berbagai jenis badan usaha dan proses pembanguan gedung/hunian dan lain-lain yang tidak memiliki izin tetap dapat beroperasi, meskipun pernah disegel. (Wan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button