Habib Bahar bin Smith jadi Tersangka Kasus Dugaan Persekusi

Metrobanten – Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Habib Bahar Bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan persekusi terhadap salah satu kader Banser (Barisan Ansor Serbaguna) di Kota Tangerang.

Penetapan ini merupakan perkembangan terbaru dalam penanganan perkara penganiayaan terhadap Rida yang terjadi pada 21 september 2025 lalu di Cipondoh Kota Tangerang.

Status tersangka itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim yang beredar ke publik. Dima, penyidik telah melayangkan surat panggilan Tersangka pertama yang dijadwalkan pada Rabu, 4 Februari 2026 pukul 10.00 WIB.

Kasat Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, mengungkapkan proses hukum terhadap Habib Bahar terus berjalan sesuai prosedur.

“Berjalan sesuai prosedur, penyidik sudah melayangkan surat pemanggilan agar yang bersangkutan datang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” Ungkap Awaludin kepada awak media, Sabtu (31/1/2026).

Dimana, lanjutnya pihaknya telah menetapkan status sebagai tersangka dan telah mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk hadir memberikan keterangan.

“Kita telah melayangkan surat panggilan untuk memberikan keterangan pada rabu mendatang,” bebernya.

Sebelumnya, H. Midyadi Ketua PC GP Ansor Kota Tangerang sempat menyuarakan desakan agar aparat kepolisian bertindak tegas. Ia meminta Kapolres Metro Tangerang Kota menangani perkara ini secara profesional dan terbuka.

“Persekusi terhadap kader Banser adalah tindakan biadab yang mencederai nilai kemanusiaan dan merusak persatuan. Kami mendesak Kapolres Metro Tangerang Kota untuk bertindak cepat, mengusut tuntas, dan menghukum seluruh pelaku tanpa pandang bulu,” tegas Midyani pada Jumat (30/1/202) kemarin dalam keterangan persnya.

Dirinya menegaskan bahwa, Banser selama ini berada di barisan depan dalam menjaga ulama dan mengamankan kegiatan keagamaan serta berperan aktif dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Karena itu menurutnya, segala bentuk kekerasan, intimidasi, atau persekusi terhadap kader Banser tidak bisa ditoleransi. Tindakan semacam itu dinilai mencederai nilai kemanusiaan dan persatuan.

PC GP Ansor Kota Tangerang juga memastikan tidak akan tinggal diam menghadapi kasus ini. Mereka menyatakan akan menempuh jalur advokasi hukum dan terus mengawal prosesnya sampai tuntas.

“Kami percaya aparat kepolisian dapat bertindak profesional dan adil. Jika kasus seperti ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk dan mengancam keamanan sosial. Banser tidak boleh diperlakukan secara semena-mena,” pungkasnya.

Berdasarkan surat penetapan status yang beredar, penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

Dalam surat tersebut SP2HP yang beredar, polisi mencantumkan sejumlah pasal yang menjadi dasar penanganan perkara, yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 351 KUHP jo Pasal 55 KUHP terkait penganiayaan bersama-sama. (Wan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button