Ditutup oleh Perusahaan, Wakil Ketua DPRD Tinjau Akses Jalan Kedaung

Metrobanten – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, Andri S. Permana, meninjau lokasi penutupan akses jalan lingkungan di Gang Haji Duloh, Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Selasa (25/11/2025).
Penutupan jalan oleh PT Grand Nirwana Indah dilakukan sejak 7 November 2025 tersebut berdampak pada sekitar 300 kepala keluarga Kedaung Wetan. Akses jalan yang selama ini digunakan warga kini tertutup pagar beton. Akibatnya, sejumlah kendaraan warga tidak dapat keluar-masuk permukiman karena tidak tersedia jalur alternatif. Kondisi tersebut menghambat aktivitas warga sehari-hari.
“Beberapa hari lalu saya menerima informasi dari warga tentang pemagaran akses jalan oleh perusahaan. Hari ini saya memastikan kondisinya, dan memang benar mobilitas warga sangat terganggu,” ujar Andri usai meninjau lokasi.
Menurut Andri, lahan seluas 1,6 hektare tersebut merupakan milik perusahaan, namun telah digunakan warga selama puluhan tahun sebagai akses utama keluar-masuk permukiman. Penutupan sepihak tanpa pemberitahuan sebelumnya memicu polemik dan keluhan dari masyarakat.
Sejumlah warga mengaku usaha mereka tersendat. Penyedia jasa sewa tenda tidak dapat mengoperasikan kendaraan besar untuk mengantar perlengkapan, sementara sebuah bengkel di dekat lokasi juga terpaksa menghentikan aktivitas. Kegiatan keagamaan di RT 04 RW 02, termasuk majelis taklim yang secara rutin, turut terhambat.
Situasi semakin sulit setelah Dinas PUPR pada 17 November melakukan pengangkatan paving block di titik yang sama tanpa menyediakan solusi perlintasan sementara. Andri meminta PT Grand Nirwana Indah menunjukkan itikad baik dalam penyelesaian persoalan tersebut.
“Saya berharap perusahaan mengambil langkah bijak, misalnya membuka kembali akses sementara atau mempertimbangkan memberikan sebagian area untuk jalan. Warga juga punya hak untuk beraktivitas,” katanya.
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa hak perusahaan sebagai pemilik lahan tetap harus dihormati. Ya, penyelesaian harus dilakukan melalui dialog, bukan tindakan sepihak.
“Kami ingin memastikan hak warga dan perusahaan bisa berjalan beriringan. Kota Tangerang harus tetap nyaman bagi warga dan tetap kondusif bagi investasi,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kota Tangerang menjadwalkan hearing pada 27 November 2025 yang akan melibatkan perwakilan PT Grand Nirwana Indah, warga terdampak, serta Pemerintah Kota Tangerang.
“Hearing ini untuk memastikan seluruh pihak dapat duduk bersama dan mencari keputusan terbaik,” tuturnya. (Ds)









