TPP PPPK Naik, DPRD Kota Tangerang Mulai Bahas RAPBD TA 2026

TPP PPPK Naik, DPRD Kota Tangerang Mulai Bahas RAPBD TA 2026
TPP PPPK Naik, DPRD Kota Tangerang Mulai Bahas RAPBD TA 2026

Metrobanten – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bersama DPRD Kota Tangerang mulai membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026.

Meski harus menghadapi pengurangan dana Transfer ke Daerah (TKD) hingga Rp402 miliar serta rencana rasionalisasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi PNS sebesar 10 persen, Pemkot justru mengusulkan kenaikan TPP bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu sebesar 15 persen.

Selain itu, Ketua RT dan RW juga akan mendapatkan tambahan stimulan, meski besaran pastinya masih menunggu hasil perhitungan kekuatan anggaran.

Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam, menjelaskan bahwa kenaikan TPP PPPK penuh waktu dilakukan karena pendapatan mereka menurun setelah diangkat menjadi ASN dibanding saat masih berstatus tenaga harian lepas.

 “Khusus PPPK penuh waktu memang ada kenaikan TPP sebesar 15 persen pada 2026. Selain itu, sebagaimana janji pemerintah, Ketua RT dan RW juga akan mendapat tambahan stimulan. Besarannya masih kami hitung, tapi pasti ada tambahan,” ujarnya.

Saat ini, stimulan untuk Ketua RT sebesar Rp350 ribu dan untuk Ketua RW sebesar Rp400 ribu per bulan. Untuk meningkatkan pendapatan daerah, DPRD juga merekomendasikan intensifikasi sejumlah sumber pajak, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak restoran, serta pajak parkir.

“Masih ada potensi besar dari pajak restoran dan pajak parkir. Potensi lainnya juga sedang kami kaji untuk digali lebih dalam agar bisa mendorong peningkatan pendapatan daerah,” tambah Rusdi.

Dalam RAPBD 2026, pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp5,06 triliun, sementara belanja daerah mencapai Rp5,46 triliun, sehingga terdapat defisit sebesar Rp400 miliar yang akan ditutup menggunakan SILPA tahun 2025.

Wali Kota Tangerang, Sachrudin, merinci bahwa anggaran terbesar dialokasikan untuk urusan wajib dengan pelayanan dasar sebesar Rp3,22 triliun, meliputi:

  • Pendidikan: Rp1,43 triliun
  • Kesehatan: Rp929,93 miliar
  • PUPR: Rp646,13 miliar
  • Perumahan dan Kawasan Permukiman: Rp69,01 miliar
  • Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat: Rp101,57 miliar
  • Sosial: Rp40,08 miliar

Sementara, urusan pemerintahan wajib nonpelayanan dasar dianggarkan sebesar Rp1,06 triliun, urusan pilihan sebesar Rp35,83 miliar, unsur pendukung pemerintahan Rp293,04 miliar, unsur penunjang Rp344,15 miliar, unsur pengawasan (Inspektorat) Rp30,19 miliar, unsur kewilayahan (13 kecamatan) Rp438 miliar, dan Kesbangpol sebesar Rp29,27 miliar. (Ds)

Back to top button