60 Narapidana Kasus Narkoba Lapas Kelas 1 Tangerang Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan dan Cilegon

60 Narapidana Kasus Narkoba Lapas Kelas 1 Tangerang Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan dan Cilegon
58 narapidana narkoba dan 2 napi pidana umum dipindahkan dari Lembaga Kelas I Tangerang pada Selasa 22 September 2020. FOTO: dokumen Lapas Kelas 1 Tangerang

 

Metrobanten, Tangerang – Sebanyak 58 narapidana narkoba dan 2 napi pidana umum dipindahkan dari Lembaga Kelas I Tangerang ke Kelas I Batu, di Nusa Kambangan (Lapas Super Maximum Security), Jawa Tengah dan ke Lapas Kelas IIA Cilegon, Banten.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Dirjen Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan 58 narapidana bandar narkoba dan 2 narapidana pidana umum dipindahkan pada 22 September kemarin.

“Narapidana yang dipindahkan adalah narapidana dengan kategori pidana hukuman pidana tinggi, seumur hidup, dan mati,” kata Rika dalam siaran pers diterima Tempo Rabu 23 September 2020. 

Baca juga: Napi Terpidana Mati Asal Cina Kabur Dari Lapas Kelas 1 Tangerang Dengan Gali Lubang

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan 30 napi di antaranya adalah bandar narkoba yang dipindahkan ke Lapas Kelas I Batu, di Nusa Kambangan (Lapas Super Maximum Security), Jawa Tengah. Sebanyak 30 narapidana lainnya akan dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Cilegon, Banten.

Pemindahan napi ini kata Rika merupakan rangkaian kegiatan pemindahan narapidana bandar narkoba, yang telah dilakukan sebelumnya terhadap lebih dari 300 orang dari beberapa wilayah Indonesia seperi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Yogyakarta, Lampung, Kalimantan Barat ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan dan akan terus dilakukan secara kontinyu.

Baca juga: Polresta Bandara Soetta Musnahkan Ratusan Gram Sabu Hasil Tangkapan

Menurut Rika, pemindahan napi ini, kata dia, adalah wujud perang terhadap narkoba dari jajaran Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI.

“Ini juga sebagai bagian upaya deteksi dini terhadap hal-hal yang bisa menjadi ancaman dan gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas.” Ucap Rikla.

“Seluruh jajaran Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI, mulai dari pimpinan tertinggi hingga pelaksana di bawahnya tidak main-main dan berkomitmen penuh dalam pelaksanaan program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).” Pungkas Rika. (red)

Back to top button