57 Pegawai KPK Tidak Lolos TWK Resmi Dipecat

57 Pegawai KPK Tidak Lolos TWK Resmi Dipecat
57 Pegawai KPK Tidak Lolos TWK Resmi Dipecat.

 

Metrobanten, Jakarta –  Sebanyak 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tidak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) resmi diberhentikan dengan hormat pada hari ini, Kamis (30/9). Kebanyakan dari mereka menduduki posisi sebagai penyidik dan penyelidik.

Mereka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, sampai saat ini mereka masih belum mengetahui hasil tes secara lengkap karena alasan hal itu termasuk ke dalam kategori yang bersifat rahasia.

Surat Keputusan pemberhentian pegawai itu diteken oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada 13 September 2021. Dalam Surat Keputusan Nomor 1354 Tahun 2021 itu, KPK memberhentikan pegawai secara hormat pada 30 September 2021.

Awalnya KPK hanya memecat 56 pegawai. Jumlah itu bertambah satu orang setelah penyidik muda KPK Lakso Anindito menerima menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian dengan hormat per tanggal 29 September atau satu hari jelang pemecatan.

Baca juga: Siap Rekrut 56 Pegawai KPK Tak Lolos TWK, Kapolri: Jadi Penyidik Tipikor Bareskrim

Lakso mengikuti asesmen TWK susulan karena sebelumnya sedang menempuh studi master di Lund University, Swedia. Ia mengikuti tes tulis pada 20 September 2021 dan wawancara pada dua hari berikutnya.

Pemecatan ini merupakan puncak dari polemik TWK yang sudah berlangsung sejak April 2021. Pelaksanaan TWK sudah mulai mendapatkan sorotan karena pertanyaan dalam tes itu dianggap tidak relevan dengan pekerjaan di KPK dan diskriminatif.

Belakangan diketahui ada 75 pegawai KPK yang dianggap tak lolos. Mereka lantas melaporkan pelaksanaan tes itu ke Ombudsman RI dan Komnas HAM. Ombudsman menyatakan terjadi pelanggaran prosedur berlapis dalam tes itu.

Komnas HAM menyatakan terjadi 11 jenis pelanggaran HAM dalam tes yang dilaksanakan oleh KPK dan Badan Kepegawaian Negara serta sejumlah lembaga lainnya itu.

Baca juga: KPK Tangkap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin atas Kasus Suap Rp 3,1 Miliar

Dalam rapat 25 Mei 2021, diputuskan bahwa dari 75 pegawai sebanyak 51 orang dianggap tak bisa dibina. Sedangkan 24 lainnya, bisa dilantik menjadi aparatur sipil negara asalkan mau mengikuti pelatihan wawasan kebangsaan.

Sebagian di antara 24 orang tidak mau, sehingga total pegawai yang dipecat berjumlah 56 pegawai, plus 1 orang yang sudah memasuki masa pensiun yaitu, Sujanarko.

Dalam perkembangannya, jumlah pegawai yang akan dipecat bertambah satu orang, yaitu Lakso Anindito. Lakso adalah pegawai yang mengikuti TWK susulan pada 20 September 2021. Dia baru mengetahui dirinya akan dipecat sehari sebelum surat pemberhentian resmi berlaku pada 30 September 2021. (red)