5 Pegawai di PHK Sepihak, Kuasa Hukum Adukan ke Fraksi PDIP: Ini Kata Mika
Metrobanten, Tangerang – Belum diberikan pesangon semenjak di PHK lima tahun lalu, kuasa hukum dari 5 orang karyawan PT Super Ball produksi makanan di Jl Keamanan Kebon Besar, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang temui Fraksi PDIP, Kamis (1/10/20).
Rombongan kuasa hukum ditemui oleh anggota DPRD Kota Tangerang dari Fraksi PDIP yakni, Anggraini Jatmika Ningsih, Sumarti dan Andre di ruang Fraksi PDIP, gedung DPRD pada Rabu (30/9/20).
Baca juga: Fraksi PDI Perjuangan Dorong Tangerang TV Jadi BUMD Kota Tangerang
Dalam aduannya, team kuasa hukum Darwin Silaban mengadukan kliennya yaitu kelima karyawan yang menurut penuturannya sampai saat ini belum menerima pesangon pasca Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, padahal lama kerja para karyawan itu ada yang sampai 15 tahun lamanya.
“Ya, kami datang ingin mediasi dari DPRD dan memperjuangkan hak mereka,” ujar Darwin.
Sementara anggota DPRD dari Komisi II Anggraini Jatmika Ningsih menuturkan, bahwa sebenarnya kasus ini sudah lama terjadi, namun dirinya beserta teman teman di DPRD akan mencoba membantu kelima karyawan tersebut untuk mendapatkan haknya.
Baca juga: Wahidin Halim Dorong Budidaya Ikan Mas Lokal
“Ini kan sudah lima tahun yang lalu dan Kadisnakernya masih Pak Abduh, sedangkan saat ini sudah digantikan, meskipun begitu tetap akan saya tanyakan terlebih dulu kepada dinas terkait. Ya pokoknya nanti akan kita undang semuanya melalui hearing,” jelas Mika sapaan akrabnya.
“Hearing dalam waktu dekat. Biar cepat selesai dan jelas semuanya, nanti kita atur waktunya,” sambung Mika.
Diketahui, kelima karyawan yang di PHK sepihak tersebut diantaranya, Tujiyah, Alinah, Siti Nasiroh, Asmanah dan Tahaniyati. (Ds)